Juri federal, Rabu (16/5), menyatakan seorang misionari AS bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan yang dia kelola di Phnom Penh.
Daniel Stephen Johnston, dari Coos Bay, Oregon, telah menjalani masa tahanan selama satu tahun di Kamboja dan kemungkinan akan menjalani hukuman penjara lebih lama setelah divonis pada Agustus.
Jaksa AS Billy J. Williams mengatakan “Apakah Anda melecehkan anak-anak di negara ini atau luar negeri, Anda akan diburu dan diadili di pengadilan. Terdakwa melecehkan anak-anak dengan kedok sebagai misionari dan operator panti asuhan, ini adalah hal menjijikan.”
Johnson adalah seorang misionari Kristen yang menampung beberapa anak di panti asuhannya di Kamboja. Jaksa mengatakan dia melecehkan atau mencoba melecehkan sedikitnya sembilan anak antara 2005-2013. Korban-korbannya berusia antara 8 dan 17 tahun.
Setelah penangkapan dan pemenjaraannya di Kamboja, FBI membawa Johnson kembali ke AS untuk disidangkan pada 2015. [vm/al]