Tautan-tautan Akses

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan 'presidential threshold' atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.

Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1) dibacakan ketuanya, Surhartoyo. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma pasal 222 Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,“ katanya.

Pasal 222 berbunyi, “pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR”.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres yang diatur pasal 222 tentang pemilu itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

MK juga menyatakan dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol tertentu yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan cawapres.

Meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, syarat ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK dan lembaga itu tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus atau mengurangi persentase presidential threshold. Meski demikian, permohonan uji materi ketentuan pasal 222 UU pemilu tersebut terus diajukan oleh berbagai pihak. Pada uji materi kali ini, MK mengabulkannya.

FILE - Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)
FILE - Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

MK menyatakan setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggara negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan MK terbaru ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua partai politik peserta pemilu, katanya, kini memiliki akses yang setara ke pencalonan presiden.

“Semua partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan sepanjang berstatus sebagai partai politik u bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain. Meski demikian MK mengusulkan agar pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak dilakukan asal-asalan,” ungkap Titi.

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

Dengan adanya putusan ini, lanjut Titi, pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik yang lebih inklusif. Anak-anak Indonesia, katanya, juga jadi lebih berani bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden karena akses itu lebih terbuka.

Menurutnya pemerintah dan DPR serta semua partai politik harus menghormati putusan ini. “Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersebut,” kata Titi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengatakan komisi itu nya akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya putusan MK ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG