Tautan-tautan Akses

MK Thailand Nyatakan Pita Limjaroenrat Tidak Langgar Hukum, Bisa Tetap Jadi Anggota Parlemen


Mantan pemimpin Partai "Bergerak Maju" Pita Limjaroenrat di Bangkok, Thailand, saat Mahkamah Konstitusi Thailand menyampaikan putusan kasus kepemilikan saham media, 24 Januari 2024. (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Mantan pemimpin Partai "Bergerak Maju" Pita Limjaroenrat di Bangkok, Thailand, saat Mahkamah Konstitusi Thailand menyampaikan putusan kasus kepemilikan saham media, 24 Januari 2024. (REUTERS/Athit Perawongmetha)

Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand, Rabu (24/1), memutuskan bahwa politisi progresif populer Pita Limjaroenrat, yang ditolak menjadi perdana menteri meskipun partainya menempati posisi pertama dalam pemilu tahun lalu, tidak melanggar undang-undang pemilu dan dapat mempertahankan kursinya di Parlemen.

Pita sebelumnya diberhentikan dari jabatannya di lembaga legislatif itu sementara menunggu keputusan MK mengenai apakah ia melanggar hukum karena memiliki saham di sebuah perusahaan media. Dia adalah pengelola harta milik ayahnya yang termasuk saham di ITV, sebuah perusahaan yang merupakan operator tidak aktif dari sebuah stasiun televisi independen yang sudah tidak beroperasi.

Pengadilan setuju dengan anggapan Pita bahwa ITV bukanlah operator bisnis media.

Berdasarkan undang-undang, kandidat politik dilarang memiliki saham di perusahaan media mana pun ketika mereka mendaftar untuk mengikuti pemilu.
Pita terpaksa mengundurkan diri sebagai pemimpin Partai Bergerak Maju yang progresif ketika ia diskors dari Parlemen.

Kemenangan partai tersebut dalam pemilu tahun lalu mencerminkan mandat yang sangat kuat untuk melakukan perubahan setelah hampir satu dekade pemerintahan dikuasai militer. Namun keinginan partai tersebut ditentang oleh Senat yang konservatif.

Senat, yang anggotanya ditunjuk oleh militer, bergabung dengan majelis rendah -- yang anggotanya dipilih melalui pemilihan demokratis -- dalam memberikan suara untuk memilih perdana menteri berdasarkan konstitusi yang diadopsi pada tahun 2017 di bawah pemerintahan militer. Partai Bergerak Maju kini memimpin oposisi di Parlemen.

Panel juri yang beranggotakan sembilan orang memutuskan 8-1 untuk kemenangan Pita pada hari Rabu. “ITV tidak mengoperasikan surat kabar atau bisnis media apa pun, oleh karena itu, kepemilikan saham tersebut tidak melanggar Pasal 98 Konstitusi. Berdasarkan alasan di atas, status anggota parlemen yang dituduh tidak ditangguhkan,” demikian isi putusan tersebut. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG