Tautan-tautan Akses

Mahkamah Kehormatan Dewan Belum Berhentikan Setya Novanto Dari DPR


Anggota MKD Adies Kadir (tengah)memberikan keterangan di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis 16 November 2017. (Foto: Andylala/VOA)
Anggota MKD Adies Kadir (tengah)memberikan keterangan di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis 16 November 2017. (Foto: Andylala/VOA)

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Adies Kadir mengatakan belum akan memproses kasus penetapan status tersangka Setya Novanto oleh KPK dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari Kamis (16/11) menyelenggarakan rapat membahas status hukum Ketua DPR Setya Novanto. Usai rapat, anggota MKD Adies Kadir di gedung DPR Senayan Jakarta menjelaskan bahwa MKD memutuskan belum akan memproses kasus penetapan status tersangka Setya Novanto oleh KPK dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami menunggu penanganan kasusnya dari aparat penegak hukum. Kemudian dari apa hasil penegak hukum itu, itulah yang akan kami tindak lanjuti. Selama statusnya masih tersangka dan masih diproses, MkD belum dapat memprosesnya," ujar Adies.

Adies menuturkan dinamika rapat membahas status Novanto cukup alot. Pada akhirnya, Adies menyebut MKD sepakat belum akan menyidangkan Novanto sebelum ada putusan hukum tetap.

"Memang dari jam 1 siang sampai 3 sore, kami mengadakan rapat, terjadi perdebatan yang cukup dinamis dan paling lama pembahasannya terkait ketua DPR. Kami memang (menangani) etika tapi di dalam undang-undang itu etika bisa berjalan apabila status hukumnya sudah jelas. Kalau status hukumnya belum jelas kami belum bisa memulai suatu penyelidikan. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 87 dalam tata bercara di MKD kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum," imbuhnya.

Adies tidak membantah kalau MKD seharusnya menyelidiki terkait kemungkinan pelanggaran etika oleh Novanto dalam perkaranya dengan KPK. Namun, ada alasan mengapa MKD belum akan menyidang dugaan pelanggaran etik Novanto.

Ia menambahkan, "Jadi begini, kami tetap berprinsip asas praduga tidak bersalah di dalam penegakan hukum. Kita tidak tau apakah besok ada gugatan hukum seperti pra peradilan dan lainnya. Dan tadi memang dalam perdebatan juga ada yang menyampaikan bahwa pra peradilan juga sudah diajukan oleh Setya Novanto. Jadi ini kan semakin menambah masalah hukum beserta aparatnya yang menangani masalah beliau. Oleh karena itu supaya tidak tumpang tindih untuk masalah etika kami menunggu kepastian hukum itu."

Mahkamah Kehormatan Dewan Belum Berhentikan Setya Novanto Dari DPR
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Setya Novanto di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Rabu malam (15/11) untuk menjemput paksa yang bersangkutan, setelah sebelumnya Novanto berulangkali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan berbagai alasan. Namun demikian, Novanto tidak diketahui keberadaannya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait masalah ini. Febri berharap, Novanto bersikap kooperatif kepada KPK.

"Nanti perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan penerbitan pencantuman di daftar pencarian orang (DPO). Jadi saya kira akan lebih baik bagi semua pihak untuk bersikap kooperatif agar penanganan perkaranya bisa kita lakukan semaksimal mungkin," ungkap Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (10/11) mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan KTP elektronik diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG