Tautan-tautan Akses

Pakistan akan Adili Musharraf atas Tuduhan Pengkhianatan


Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf akan diadili atas tuduhan pengkhianatan, yang bisa dikenai hukuman mati (foto: dok).
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf akan diadili atas tuduhan pengkhianatan, yang bisa dikenai hukuman mati (foto: dok).

Pemerintah Pakistan memutuskan untuk memulai proses hukum atas Jenderal Musharraf, atas tuduhan pengkhianatan, sesuai dengan Pasal 6 konstitusi Pakistan.

Pemerintah Pakistan akan mengadili mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan, yang bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena memberlakukan keadaan darurat pada tahun 2007.

Menteri Dalam Negeri Pakistan Chaudry Nisar Ali Khan mengatakan hari Minggu (17/11), bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memulai proses hukum atas jenderal Musharraf, atas tuduhan pengkhianatan, sesuai dengan Pasal 6 konstitusi Pakistan.

Khan mengatakan, keputusan itu diambil setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung, dan setelah mempelajari sebuah laporan yang disusun oleh komisi penyelidik.
Menurut Khan, Ini adalah peristiwa yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah Pakistan dan keputusan itu diambil demi kepentingan nasional.

Pemerintah akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung hari Senin untuk minta supaya pengadilan atas jenderal Musharraf segera dimulai, kata Khan lagi.

Jenderal Musharraf sebelum ini juga telah dikenai tuduhan kriminal terkait masa pemerintahannya dari tahun 1999 sampai tahun 2008, termasuk tuduhan terkait pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada tahun 2007.

Musharraf dikenai tahanan luar setelah membayar sejumlah uang jaminan sejak ia kembali ke Pakistan permulaan tahun ini. Tapi minggu lalu ia minta izin kepada pengadilan Paksitan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit di Dubai, Uni Emirat Arab.

Recommended

XS
SM
MD
LG