Pihak berwenang Korea Selatan, Jumat (3/1), menghentikan upaya untuk menahan Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyusul ketegangan selama enam jam antara penyelidik dan pasukan keamanan yang setia kepada presiden konservatif itu.
Dalam sebuah pernyataan, tim investigasi gabungan yang berusaha menahan Yoon mengatakan "hampir tidak mungkin" untuk melanjutkan pelaksanaan surat perintah penahanan yang disetujui pengadilan mengingat adanya perlawanan dan keselamatan personel di lokasi.
Dalam penggerebekan dini hari, tim penyelidik dan detektif, yang didukung oleh sekitar 3.000 polisi anti huru hara, tiba di kompleks kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap upaya pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tim investigasi berhasil melewati personel militer yang menjaga bagian luar kompleks tersebut, menurut Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan. Namun, menurut laporan media, pihak berwenang tidak dapat menembus lapisan keamanan internal oleh Dinas Keamanan Presiden.
“Kami menyatakan penyesalan yang mendalam atas penolakan tersangka untuk mematuhi proses hukum,” kata pernyataan dari Kantor Investigasi Korupsi, yang memimpin penyelidikan bersama.
Pernyataan itu juga mengatakan pihak berwenang akan meninjau langkah selanjutnya. Surat perintah penahanan berlaku hingga Senin (6/1).
Peristiwa itu menandai kelanjutan dari bulan kekacauan politik luar biasa yang dimulai pada 3 Desember, ketika Yoon, mantan jaksa konservatif, mengumumkan darurat militer. Deklarasi tersebut dengan cepat dibatalkan oleh anggota parlemen, yang kemudian memakzulkan Yoon dan menangguhkan kekuasaannya sebagai presiden, sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi negara tersebut.
Secara terpisah, Yoon juga sedang diselidiki atas pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan deklarasi darurat militer.
Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan, sehingga pengadilan Seoul terpaksa mengeluarkan surat perintah penahanan awal pekan ini.
Bahkan sebelum minggu ini, Dinas Keamanan Kepresidenan yang menjaga Yoon telah mengadang para penyelidik agar tidak memasuki kompleks kantor kepresidenan atau kediaman resmi untuk penggeledahan yang disetujui pengadilan atas pertimbangan keamanan dan militer.
Tim hukum Yoon mengatakan penyelidikan itu tidak sah. Dalam sebuah pernyataan pada Jumat, pengacara Yoon mengatakan upaya untuk melaksanakan surat perintah penahanan adalah ilegal dan berjanji akan mengambil tindakan di pengadilan untuk menghentikannya.
Jika Yoon ditahan, pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk memutuskan apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan resmi atau membebaskannya.
Jika jadi ditahan, Yoon akan menjadi Presiden Korea Selatan pertama yang ditahan polisi. [ft/rs]