Pakistan mengatakan telah mencabut larangan atas aplikasi TikTok setelah menerima jaminan bahwa perusahaan itu akan memblokir konten "vulgar" dan "melanggar hukum" di negara mayoritas Muslim itu.
Langkah itu muncul 10 hari setelah regulator negara Otoritas Telekom Pakistan (PTA) memblokir sementara akses ke platform populer itu dengan alasan "konten tidak senonoh/tidak bermoral" dan "berdampak negatif terhadap masyarakat."
PTA membela keputusannya ketika itu, mengatakan telah memberi perusahaan itu peringatan berulang kali dan "waktu yang cukup" untuk menanggapi keprihatinan tersebut.
“Pemulihan TikTok itu dilakukan dengan syarat platform itu tidak akan digunakan untuk penyebaran konten vulgar/tidak senonoh, dan norma-norma sosial tidak akan disalahgunakan," kata pengumuman PTA pada Senin (19/10). "PTA akan memblokir aplikasi itu secara permanen apabila persayaratan itu tidak dipenuhi," katanya memperingatkan.
Regulator itu mencatat bahwa manajemen senior TikTok menjamin bahwa akan memberlakukan mekanisme pengawasan efektif untuk mencegah TikTok menyebarkan materi yang "melanggar hukum."
Belum ada reaksi segera dari TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan berbasis di Tiongkok, Byte Dance, mengenai pencabutan larangan itu. Platform itu pernah mengkritisi larangan tersebut, menyebutnya "mengecewakan."
Pakistan bukan satu-satunya negara yang menekan platform media sosial tersebut.
Negara tetangga, India, pernah memblokir akses ke TikTok dan puluhan aplikasi lain yang dikembangkan perusahaan-perusahaan Tiongkok, dengan alasan keamanan siber.
TikTok juga disorot di AS, pasar terbesar bagi perusahaan itu. [vm/lt]