Sebuah pengadilan Pakistan yang mengadili mantan penguasa militer Pervez Musharraf karena pengkhianatan telah menolak permohonannya untuk mengirim kasusnya ke pengadilan militer, dengan mengatakan pengadilan itu memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus ini.
Pengadilan pada hari Jumat (21/2) memanggil Musharraf untuk hadir di pengadilan pada tanggal 11 Maret.
Tuduhan pengkhianatan itu berhubungan dengan pemberlakuan keadaan darurat oleh Musharraf pada tahun 2007, setahun sebelum ia mengundurkan diri. Ia membantah melakukan kesalahan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mantan jenderal itu akan menjadi penguasa militer pertama yang diadili karena pengkhianatan di negara itu, yang telah mengalami tiga kudeta militer dalam 66 tahun sejarahnya.
Musharraf menghadapi beberapa kasus kriminal lainnya dalam masa pemerintahannya tahun 1999 hingga tahun 2008, termasuk satu kasus yang terkait dengan pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada tahun 2007. Dia bebas dengan uang jaminan dalam semua kasus terhadap dirinya sejak dia kembali ke Pakistan tahun lalu.
Pengadilan pada hari Jumat (21/2) memanggil Musharraf untuk hadir di pengadilan pada tanggal 11 Maret.
Tuduhan pengkhianatan itu berhubungan dengan pemberlakuan keadaan darurat oleh Musharraf pada tahun 2007, setahun sebelum ia mengundurkan diri. Ia membantah melakukan kesalahan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mantan jenderal itu akan menjadi penguasa militer pertama yang diadili karena pengkhianatan di negara itu, yang telah mengalami tiga kudeta militer dalam 66 tahun sejarahnya.
Musharraf menghadapi beberapa kasus kriminal lainnya dalam masa pemerintahannya tahun 1999 hingga tahun 2008, termasuk satu kasus yang terkait dengan pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada tahun 2007. Dia bebas dengan uang jaminan dalam semua kasus terhadap dirinya sejak dia kembali ke Pakistan tahun lalu.