Tautan-tautan Akses

Pakistan Tunda Hukuman Penjara Mantan PM Sharif


Pengadilan Tinggi Islamabad, Pakistan. (Foto: dok).
Pengadilan Tinggi Islamabad, Pakistan. (Foto: dok).

Sebuah pengadilan di Pakistan telah menunda pelaksanaan hukuman penjara terhadap mantan PM Nawaz Sharif, putrinya, dan menantunya, Rabu (19/9), dan membebaskan mereka dengan jaminan hingga menunggu pengadilan banding mereka.

Pengadilan Tinggi Islamabad membuat keputusan tersebut setelah Sharif mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan anti-korupsi sebelumnya tahun ini.

Pengadilan Tinggi Islamabad menunda keputusan hukuman untuk Nawaz Sharif, putrinya Maryam Nawaz dan menantu prianya Mohammad Safdar, 19 September 2018.
Pengadilan Tinggi Islamabad menunda keputusan hukuman untuk Nawaz Sharif, putrinya Maryam Nawaz dan menantu prianya Mohammad Safdar, 19 September 2018.

Keputusan pengadilan ini merupakan perkembangan yang terbaru terkait skandal yang melibatkan mantan PM Pakistan, yang dimulai dari penggulingan dari jabatannya tahun lalu, pelaksanaan hukuman penjara, hingga beberapa kasus korupsi dan pengadilan yang dihadapinya. Partainya, Liga Muslim Pakistan, yang sebelumnya berkuasa namun kalah dalam pemilu parlemen musim panas ini, kini menjadi oposisi dari pemerintah PM baru Imran Khan.

Dalam keputusannya, Rabu (19/9), pengadilan itu juga memerintahkan Sharif, putrinya Maryam Nawaz dan menantu prianya Mohammad Safdar, dibebaskan setelah mereka masing-masing menyerahkan uang jaminan sekitar 4.000 dolar.

Penuntut dalam kasus tersebut, Biro Akuntabilitas Nasional, mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan Rabu itu dan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG