Otorita Palestina hari Jumat (28/9) mengajukan kasus kepada Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda. Palestina meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Washington agar membatalkan keputusan memindahkan Kedutaan Amerika ke Yerusalem.
Tindakan Palestina itu yang diumumkan oleh Mahkamah Internasional itu terjadi pada saat hubungan antara Washington dan Palestina tegang, sebagian karena keputusan Washington Desember lalu mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan pemindahan kedutaan tadi dari Tel Aviv ke Yerusalem. Sejak itu Otorita Palestina memutuskan kontak dengan Washington.
Kasus yang diajukan kepada Mahkamah Internasional atau ICJ ini bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Keputusan Mahkamah itu adalah final dan secara hukum mengikat, namun tidak selamanya dipatuhi. Kapan sidang dengar keterangan tersebut akan dimulai belum ditentukan oleh ICJ. (al)