Parlemen China secara aklamasi telah memilih kembali Presiden Xi Jinping untuk masa jabatan kedua tanpa pembatasan berapa periode ia bisa menjabat.
Sebuah amandemen kontroversial untuk menghapus batas dua masa jabatan presiden hari Minggu yang lalu (12 Maret) disetujui bersamaan dengan 20 perubahan lain. Amandemen itu lolos dengan mudah di Kongres Rakyat Nasional dengan lima suara menentang.
Diskusi tentang perubahan itu dilarang di media sosial dan pemerintah China telah mengambil tindakan cepat membungkam bahkan perbedaan pendapat yang kecil sekalipun.
Para pemimpin Partai Komunis berpendapat perubahan pada Pasal 79 undang-undang dasar diperlukan karena jabatan kunci lainnya yang dipegang Xi sebagai ketua partai dan kepala Komisi Militer Pusat tidak disertai pembatasan waktu. Penghapusan batasan masa jabatan diyakini akan menjamin China terus mempertahankan kepemimpinan yang kuat menjelang masa reformasi penting dan negara adidaya yang baru bangkit itu berada pada tahap kritis dalam pembangunan ekonominya.
Pendahulu Xi Jinping, Hu Jintao dan Jiang Zemin juga memegang ketiga jabatan tersebut, namun masing-masing mengundurkan diri sebagai presiden dan kemudian beralih ke peran kepemimpinan, umumnya setelah dua masa jabatan.
Satu hal yang diabaikan Partai Komunis adalah sejarah negara itu dan mengapa dulu pembatasan masa jabatan diterapkan untuk memastikan transisi kekuasaan setiap sepuluh tahun dan menghindari keputusan politik yang menimbulkan bencana dan kemelut politik yang terjadi ketika Mao Zedong berkuasa.
Kekuasaan Mao berlangsung sejak berdirinya negara komunis China pada tahun 1949 sampai kematiannya pada bulan September 1976. Revolusi Kebudayaan yang diwarnai kekerasan menewaskan jutaan keluarga China. Keluarga dari berbagai lapisan masyarakat, menderita, termasuk keluarga Xi Jinping. [my/ds]