Majelis rendah parlemen Malaysia menyetujui perubahan pada Undang-Undang Pencegahan Kejahatan tahun 1959, Kamis pagi (3/10). Perubahan itu diyakini akan disetujui majelis tinggi parlemen dan ditandatangani raja dalam waktu dekat.
Menurut amandemen itu, tersangka dapat ditahan tanpa diadili sampai dua tahun jika ia dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat – istilah yang menurut kelompok-kelompok hak asasi batasannya kabur. Perintah penahanan dapat diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan jika panel mendapati bahwa ia melakukan pelanggaran serius.
PM Najib Razak dan koalisi yang dipimpinnya mengatakan, perubahan perlu untuk menangani gelombang kejahatan terorganisasi. Mereka berjanji, amandemen itu tidak akan disalahgunakan.
Para tokoh oposisi mengatakan, amandemen itu menandai kembalinya penahanan hingga waktu tak terbatas, dua tahun setelah pemerintah mencabut undang-undang serupa yang kadang-kadang digunakan untuk menahan para pembangkang.
Menurut amandemen itu, tersangka dapat ditahan tanpa diadili sampai dua tahun jika ia dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat – istilah yang menurut kelompok-kelompok hak asasi batasannya kabur. Perintah penahanan dapat diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan jika panel mendapati bahwa ia melakukan pelanggaran serius.
PM Najib Razak dan koalisi yang dipimpinnya mengatakan, perubahan perlu untuk menangani gelombang kejahatan terorganisasi. Mereka berjanji, amandemen itu tidak akan disalahgunakan.
Para tokoh oposisi mengatakan, amandemen itu menandai kembalinya penahanan hingga waktu tak terbatas, dua tahun setelah pemerintah mencabut undang-undang serupa yang kadang-kadang digunakan untuk menahan para pembangkang.