Tautan-tautan Akses

Parlemen Malaysia Setujui Penahanan Tanpa Peradilan


PM Malaysia Najib Razak membela amandemen undang-undang dengan menyatakan perubahan itu diperlukan untuk memerangi kejahatan terorganisir. (Foto: Dok)
PM Malaysia Najib Razak membela amandemen undang-undang dengan menyatakan perubahan itu diperlukan untuk memerangi kejahatan terorganisir. (Foto: Dok)

Anggota majelis rendah Parlemen Malaysia menyetujui perubahan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan itu Kamis pagi (3/10) setelah melalui perdebatan sengit.

Parlemen Malaysia telah menyetujui amandemen undang-undang yang dikhawatirkan oposisi bisa disalahgunakan pihak berwenang, untuk menahan orang tanpa peradilan selama bertahun-tahun dan bertentangan dengan janji Perdana Menteri untuk melindungi hak asasi manusia.

Para pemimpin oposisi dan aktivis hak asasi internasional telah mengkritik pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak karena memperkenalkan perubahan itu kurang dari dua tahun setelah menghapus undang-undang, yang kadang-kadang digunakan dalam puluhan tahun terakhir untuk menahan pembangkang politik tanpa dakwaan.

Najib membela dengan menyatakan perubahan itu diperlukan untuk memerangi kejahatan terorganisir. Ia meyakinkan rakyat Malaysia bahwa “tidak ada yang akan dikorbankan'' dan bahwa pihak berwenang akan mengikuti prosedur yang jelas dan tidak menggunakan undang-undang itu untuk kepentingan politik.

Anggota majelis rendah Parlemen menyetujui perubahan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan itu Kamis pagi (3/10) setelah melalui perdebatan sengit.
XS
SM
MD
LG