Tautan-tautan Akses

Parpolisasi DPD Dinilai Membahayakan


Diskusi mengenai parpolisasi DPD digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 12/3. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Diskusi mengenai parpolisasi DPD digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 12/3. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) awalnya dibentuk untuk menjadi jembatan “suara daerah” ke pusat. Ironisnya beberapa tahun ini, anggota DPD bukan lagi diisi oleh orang daerah tetapi justru anggota partai politik, yang sudah terwakili di DPR. Fenomena 'parpolisasi DPD' ini dinilai berbahaya oleh banyak kalangan.

Ketika terbersit gagasan membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Agustus 2002, ada misi mulia yang terkandung di dalamnya, yaitu menjadi penyeimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam fungsi legislasi agar tidak dominan dan mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang. DPD yang beranggotakan 132 wakil utusan dari semua propinsi diharap menjadi “suara daerah” yang menjadi penyeimbang suara DPR yang beranggotakan 560 wakil berbagai partai politik.

Namun, tujuan awal dan misi mulia itu makin jauh dari harapan ketika ternyata sebagian besar anggota DPR juga diisi oleh wakil partai politik. Syamsudin Alimsyah dari Komite Pemantau Legislatif mengatakan fenomena parpolisasi DPD ini berbahaya.

"Kalau ternyata lembaga ini (DPD) dihuni oleh orang-orang parpol, maka mandat DPD tidak akan berfungsi dengan baik, tidak akan bisa berjalan secara optimal. Implikasi paling kita baca sesungguhnya akan terjadi kooptasi di pemerintah daerah karena relasi DPD itu langsung kepada daerah. Apalagi kalau ketua DPD dari parpol, itu akan berbahaya. Harus dipahami, di daerah itu tidak satu parpol. Cara pandang akan bergeser, semua akan dimaknai secara politis. Seluruh kebijakan akan dimaknai seperti itu," ungkap Syamsudin.

Ditambahkannya, lemahnya keberadaan DPD membuat tidak ada lagi kekuatan penyeimbang dan pengawas di dewan legislatif. Padahal jika fungsi DPD diperkuat maka akan banyak manfaat yang diperoleh. Setidaknya – menurut Syamsudin – potensi pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPR terhadap pemerintah atau badan eksekutif bisa ditekan. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang telah merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah.

Hal senada disampaikan Erik Kurniawan dari ‘’Sindikasi Pemilu dan Demokrasi’’. Menurut Erik hingga saat ini tidak ada peran signifikan yang dimainkan DPD dalam pembasan rancangan undang-undang (RUU). Padahal Mahkamah Konstitusi pada Maret 2013 telah memutuskan bahwa DPR harus senantiasa melibatkan DPD dalam pembasan RUU.

"Agak percuma kalau kemudian DPD anggotanya akan lebih tapi kalau kewenangan legislasinya sampai sekarang belum ditata dengan baik, belum ditata dengan benar terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK itu sendiri. Ini agak disayangkan. Kita belum melihat peran DPD cukup maksimal," ujar Erik.

Dalam UUD 1945 dan amandemennya disebutkan bahwa mereka yang akan duduk di DPR adalah wakil partai politik yang memenangkan suara terbanyak dalam pemilu, sementara untuk DPD adalah wakil perorangan. Namun kini muncul kekhawatiran adanya hegemoni orang-orang partai politik yang menduduki jabatan publik, termasuk di DPD, yang akhirnya menghilangkan fungsi penyeimbang terhadap DPR.

Meskipun dinilai gagal berfungsi, pakar hukum di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Savitri tidak setuju jika DPD dibubarkan.

"Di dalam lembaga legislatif sendiri kalau ada dua lebih baik daripada kalau ada cuma satu. Jadi kalau cuma DPR aja, nggak ada yang kontrol. Kekuasaannya terlalu besar. Kalau ada kamar kedua, dalam hal ini DPD, seharusnya bisa diseimbangkan. Sekarang kenyataannya bagaimana? Kayaknya belum seimbang. Tapi apakah itu berarti konsepnya salah? Bukan, berarti kita harus membuatnya lebih efektif," demikian menurut Bivitri. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG