Seorang pejabat kontra-terorisme Inggris mengatakan undang-undang Eropa yang mencegah Inggris mendeportasi beberapa tersangka teroris asing telah membuat negara itu "tempat aman" bagi para ekstremis.
Dalam laporan yang diterbitkan hari Kamis, Alex Carlile mengritik sebuah undang-undang Pengadilan HAM Eropa yang mencegah Inggris mengirim tersangka terorisme ke negara asal mereka jika mereka menghadapi risiko penganiayaan di sana.
Dia mengatakan undang-undang itu menyulitkan Inggris untuk mendeportasi orang-orang yang merencanakan serangan teroris.
Tahun lalu, sebuah komisi khusus imigrasi Inggris memutuskan bahwa dua pria Pakistan yang ditangkap karena diduga merencanakan serangan di Inggris tidak bisa dideportasi ke Pakistan karena risiko bagi keselamatan mereka.
Putusan itu dikeluarkan meskipun ada pernyataan pengadilan bahwa kedua orang itu merupakan ancaman bagi keamanan nasional Inggris, dan bahwa yang seorang di antaranya adalah agen "al-Qaida.”
Pejabat Inggris: UU Eropa Rugikan Upaya Lawan Terorisme
Peraturan yang mencegah Inggris mendeportasi tersangka teroris asing dinilai membuat Inggris jadi tempat aman bagi ekstremis.