Tautan-tautan Akses

Pembela 2 Tersangka Tekankan Motif di Balik Pembunuhan Kakak Tiri Pemimpin Korut


Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, di Pengadilan Shah Alam, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, 2 Oktober 2017. (Foto: dok).
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, di Pengadilan Shah Alam, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, 2 Oktober 2017. (Foto: dok).

Para pengacara yang membela dua orang perempuan yang dituduh membunuh kakak-tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un berusaha dalam sidang hari Rabu (8/11) untuk menegakkan adanya motif politik dalam pembunuhan terang-terangan di bandara itu, dengan banyak tersangka kunci yang terkait dengan negara terkucil tersebut.

Hanya dua tersangka, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, yang ditahan. Mereka dituduh mengusapkan bahan zat syaraf yang terlarang, VX, pada wajah Kim Jong-nam di terminal bandara Kuala Lumpur tanggal 13 Februari. Mereka mengaku tidak bersalah pada awal peradilan mereka tanggal 2 Oktober dan terancam hukuman mati yang diharuskan kalau didapati bersalah.

Kejaksaan telah menuduh empat pria Korea Utara, yang melarikan diri dari Malaysia pada hari pembunuhan dan masih buron, bersekongkol dengan kedua perempuan tadi untuk merencanakan pembunuhan.

“Kami dapat menegakkan bahwa kasus itu bukanlah pembunuhan sederhana. Ada banyak nuansa politiknya. Semua tersangka adalah warga Korea Utara dan Kedutaan Korea Utara tidak bekerjasama dalam membantu polisi,” kata pengacara Aisyah, Goou Soon Seng, kepada para wartawan setelah sidang peradilan. “Dalam kasus ini, motif tampaknya lebih politis daripada apapun yang lain . . . dan kedua perempuan itu tidak mempunyai motif politik apapun.”

Bagian kunci sidang hari Rabu (8/11) adalah usaha untuk menunjukkan kaitannya dengan Korea Utara.

Polisi yang menyelidiki kasus itu, Wan Arizul, mengatakan dalam sidang peradilan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut tiga tersangka warga Korea Utara ke bandara pada hari pembunuhan, dibeli oleh seorang pejabat Kedutaan Korea Utara bernama Chal Su empat bulan sebelumnya. Tetapi ia mengatakan kendaraan itu didaftarkan atas nama Ri Jong-chol, seorang pria Korea Utara.

Ri, seorang ahli kimia, ditangkap empat hari setelah Kim dibunuh. Ia kemudian dibebaskan karena kurangnya bukti dan dideportasi karena ia tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Polisi Malaysia Wan Arizul mengatakan Ri tidak menyetir mobil yang membawa para tersangka ke bandara dan mengatakan kepada polisi sebelum ia dideportasi bahwa Chal Su menggunakan namanya untuk membeli mobil itu bulan Oktober tahun lalu. Ia mengatakan ia tidak dapat memeriksa kebenaran status Chal Su karena Kedutaan Korea Utara tidak mau bekerjasama. [gp]

XS
SM
MD
LG