Dua wanita yang dituduh telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, kembali ke Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (10/10).
Warga Indonesia Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam mengaku tidak bersalah pada awal persidangan pekan lalu.
Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, jatuh sakit di bandara internasional di Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari tahun ini. Kedua wanita tersebut dituduh telah mengoleskan zat saraf VX yang beracun di wajahnya atas perintah orang-orang yang diduga adalah agen-agen Korea Utara.
Seorang ahli kimia pemerintah telah memberikan kesaksian bahwa agen saraf VX ditemukan pada pakaian milik para tersangka pada hari serangan tersebut.
Tim pembela mengatakan bahwa kedua wanita itu ditipu sehingga percaya bahwa mereka memainkan lelucon yang tidak berbahaya untuk sebuah acara televisi dengan kamera tersembunyi. [lt]