Tautan-tautan Akses

Pemda Diminta Taati SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah


Pelajar mengenakan masker saat aksi perawatan kesehatan yang didedikasikan untuk virus corona di Solo, Jawa Tengah, 3 Februari 2020. (Foto: Antara/Maulana Sury via REUTERS)
Pelajar mengenakan masker saat aksi perawatan kesehatan yang didedikasikan untuk virus corona di Solo, Jawa Tengah, 3 Februari 2020. (Foto: Antara/Maulana Sury via REUTERS)

Beberapa Pemerintah Daerah menolak menerapkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri soal seragam sekolah beratribut agama bagi peserta didik, salah satunya Kota Pariaman di Sumatera Barat. Jaringan Indonesia Beragam yang beranggotakan 155 organisasi menyerukan agar Pemda harus menaati SKB itu.

Sejumlah pihak menegaskan pemerintah daerah harus menaati aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah beratribut agama bagi peserta didik. Dian Kartikasari dari Indonesia Beragam mengatakan SKB 3 Menteri tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus pemaksaan yang menggunakan pakaian berbasis keagamaan yang terjadi di beberapa daerah.

Dian Kartikasari dari Indonesia BERAGAM, saat memberikan tanggapan terkait SKB 3 Menteri soal seragam sekolah untuk peserta didik, Rabu, 24 Februari 2021. (Foto: VOA/Anugrah Adriansyah)
Dian Kartikasari dari Indonesia BERAGAM, saat memberikan tanggapan terkait SKB 3 Menteri soal seragam sekolah untuk peserta didik, Rabu, 24 Februari 2021. (Foto: VOA/Anugrah Adriansyah)

“Kami melihat negara sedang berusaha menegakkan implementasi peraturan perundang-undangan. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional memang mengizinkan pemerintah (pemda) mendirikan sekolah umum maupun berbasis keagamaan dan kewajibannya menjalankan itu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Kami melihat tatanan pemerintahan Indonesia adalah tatanan otonomi daerah, tapi tidak berarti semuanya bebas,” kata Dian saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2).

Menurutnya, kehadiran SKB 3 Menteri soal seragam sekolah sangat tepat karena pemerintah bisa meluruskan kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan yang dilakukan oleh pemda.

“Menempatkan urusan agama sebagai urusan daerah itu tidak boleh. Perkara agama adalah urusan pemerintah pusat. Pemerintah mendorong upaya pelaksanaan itu berdasarkan keyakinan masing-masing agama. Kalau kepala daerah ingin menggugat, harus diingat bahwa perkara agama adalah urusan pemerintah pusat yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Masyarakat pun diminta turut memantau penerapan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah di daerahnya.

“Jika 30 hari sejak 3 Februari belum dicabut aturannya atau pemda dan sekolah masih memaksa memakai pakaian berbasis keagamaan tertentu, bisa menyampaikan surat ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama,” ucap Dian.

Menurut Budhis Utami dari Institut KAPAL Perempuan, negara diharapkan mampu bersifat tegas terhadap semua pihak yang menghalangi upaya perwujudan Indonesia yang toleran dan saling menghargai.

Budhis Utami dari Institut KAPAL Perempuan, saat memberikan tanggapan terkait SKB 3 Menteri soal seragam sekolah untuk peserta didik, Rabu, 24 Februari 2021. (Foto: VOA/Anugrah Adriansyah)
Budhis Utami dari Institut KAPAL Perempuan, saat memberikan tanggapan terkait SKB 3 Menteri soal seragam sekolah untuk peserta didik, Rabu, 24 Februari 2021. (Foto: VOA/Anugrah Adriansyah)

“Sekolah negeri harus menjadi ruang dan tempat bagi semua kelompok golongan, serta membuat anak-anak itu belajar merasa nyaman,” katanya.

SKB 3 Menteri soal seragam sekolah, lanjutnya, diharapkan mampu membuat ruang belajar anak-anak yang nyaman tanpa diskriminasi, dan intimidasi.

“Jangan terus menerus menjadikan perempuan sebagai korban, karena di dalam persoalan ini semuanya mengarah kepada proses pengaturan tubuh perempuan,” ungkap Budhis.

Pemda Diminta Taati SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:38 0:00

Sedangkan, Henny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, mengatakan kebijakan SKB 3 Menteri ini sebenarnya ditujukan kepada sekolah negeri umum. SKB ini dinilai memberikan perlindungan atas hak keagaman siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

“Kami mengaitkannya secara langsung pada prinsip penyelenggaraan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, budaya, dan keanekaragaman bangsa,” ujarnya.

Siswa SMP terlihat melalui lubang di dinding saat mengikuti pembelajaran di gedung sekolah sementara di Bantul, Yogyakarta, 25 Mei 2007. (Foto: REUTERS/Dwi Oblo)
Siswa SMP terlihat melalui lubang di dinding saat mengikuti pembelajaran di gedung sekolah sementara di Bantul, Yogyakarta, 25 Mei 2007. (Foto: REUTERS/Dwi Oblo)

Aturan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah ini baru-baru ini juga mendapat respons dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini. Menurutnya, pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat.

Salah satu dari enam sikap Aisyiyah berbunyi pemerintah semestinya membuat kebijakan dan memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemda untuk membuat pengaturan yang positif. Kebijakan itu arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para siswa untuk taat menjalankan ajaran kepercayaan sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama siswa.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, SKB 3 Menteri yang dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021, berisi enam poin yaitu:

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda.
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. [aa/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG