Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses pemekaran Provinsi Papua. Hal itu ditengarai dapat melahirkan konflik baru yang lebih luas dan malahan merugikan masyarakat sipil karena pemerintah dinilai tidak akan menangkap aspirasi rakyat Papua.
Kekhawatiran itu muncul menyusul penegasan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada akhir tahun lalu bahwa masalah pemekaran itu akan dibahas pada 2022. Sejumlah diskusi telah digelar oleh tim penyusun naskah akademik di berbagai wilayah Papua terkait hal tersebut.
“Menurut pandangan saya, pejabat di Jakarta sangat pintar, hebat dan luar biasa. Tetapi tidak pernah berpikir, menganalisa risiko dan masalah yang akan terjadi, setelah dilakukan pemekaran provinsi, yang nantinya akan berdampak konflik yang lebih luas dan akan merugikan masyarakat sipil Orang Asli Papua,” kata Theo.
Ia mengatakan pemerintah pusat tidak mampu mendengar dengan baik, apa sebenarnya aspirasi rakyat Papua, khususnya dari Orang Asli Papua. Bahkan lebih jauh lagi, pemerintah semestinya juga mendengar masukan dari pihak-pihak lain, termasuk kalangan internasional. Jika pemekaran dilakukan dan konflik terus terjadi, sebenarnya pemerintah sendiri yang dirugikan.
“Kalau terjadi konflik lebih luas, maka nantinya bangsa Indonesia akan mendapat sorotan habis-habisan oleh masyarakat internasional, terkait situasi hak asasi manusia di Papua yang akan semakin buruk,” tambah Theo.
Apalagi, ujarnya, dugaan pelanggaran HAM yang saat ini saja, tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah. Sejumlah negara terus menyoroti masalah ini hingga muncul desakan agar Komisi Hak Asasi Manusia internasional mengunjungi Papua.
Pemerintah pusat, tambah Theo, cenderung tidak menyertakan Orang Asli Papua dalam pengambilan keputusan. Tidak hanya terkait pemekaran ini saja, tetapi sudah terbukti dalam penyusunan revisi UU Otsus lalu, yang juga mengabaikan aspirasi Orang Asli Papua karena tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua.
“Pemerintah menganggap Papua aman-aman saja, sehingga tidak peduli terhadap situasi HAM. Selalu memaksakan kehendak sendiri, tanpa melibatkan Orang Asli Papua sebagai pewaris tanah Papua. Keinginan Orang Asli Papua yang disampaikan kepada pemerintah pusat selalu diabaikan begitu saja,” tambahnya.
Pemerintah Pastikan Jalan Terus
Dalam pernyataan resmi pada 28 Januari 2022, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memastikan rencana pemekaran Papua akan terus berjalan.
“Kita tahu, bahwa pemerintah, dalam hal ini pemerintah dalam arti luas, eksekutif, legislatif, Presiden dan DPR, itu sudah menyepakati untuk segera memekarkan Papua. Orang boleh tidak setuju, boleh setuju, tetapi yang jelas itu sudah berdasar pertimbangan yang matang,” kata Mahfud.
Mahfud memastikan, langkah ini sudah melibatkan para peneliti, untuk mengkaji dampak sosial politiknya.
“Kita akan jalan dengan rencana pemekaran Papua itu sesuai dengan agenda pemerintahan kita. Bahwa ada yang tidak setuju atau setuju itu bisa, kita jalan. Kalau kita menunggu orang tidak mengkritik maka kita tidak akan bekerja. Oleh sebab itu pemerintah tetap akan melangkah bersama DPR untuk itu,” tandasnya.
Dalam rilis resmi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan akhir tahun lalu, Mahfud MD menyebut ada sejumlah alasan pemekaran Papua perlu dilakukan.
“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional,” kata Mahfud
Ia juga mengatakan UU Otsus baru membuka kemungkinan pemekaran dilakukan melaui dua cara, yaitu bottom up ataupun top down. Mahfud memastikan ada banyak aspirasi berkembang di masyarakat untuk pemekaran Papua.
“Tuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” tambahnya.
Menilik rancangan yang ada, wilayah Papua nantinya akan memiliki enam provinsi. Saat ini, telah ada dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat. Empat provinsi tambahan adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan Provinsi Papua Barat Daya. Namun, pembicaraan terkait wilayah baru ini berjalan dinamis, dan terbuka kemungkinan adanya perubahan.
Sejumlah media lokal Papua melaporkan tim perumus naskah akademik pembentukan provinsi baru telah melakukan sejumlah pertemuan. Misalnya pertemuan di Kabupaten Raja Ampat pada 3 Februari lalu, yang membahas tentang rencana pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Provinsi ini akan meliputi Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong. Sementara naskah akademik untuk pemekaran Provinsi Papua Selatan, bahkan sudah dibicarakan sejak akhir 2021. Kabupaten yang akan masuk di provinsi baru ini adalah Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digul.
Jaring Aspirasi dari Bawah
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, menyebut rencana pemekaran Papua memang sudah ada dalam UU Otonomi Khusus tahun 2021. Di dalamnya disebutkan bahwa penyusunan daftar RUU Pemekaran Provinsi di Papua didasarkan atas aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Hal itu sesuai perintah asal 76 ayat (5), UU No 2 tahun 2021 junto asal 96 ayat (3), PP Nomor 106 Tahun 2021.
Namun, sesuai aturan UU itu juga, Gobay mengingatkan bahwa proses itu harus dimulai dari penjaringan aspirasi dari tingkat paling bawah. Dalam hal ini, aspirasi harus mulai didengarkan dari tingkat desa atau kelurahan.
Dalam rencana pemekaran kali ini, kata Gobay, proses itu tidak terjadi. Karena itulah, dia meminta Presiden Joko Widodo mengambil tindakan.
“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan menteri dan DPR RI, hentikan pembahasan kebijakan RUU pemekaran provinsi di Papua, sebelum ada aspirasi masyarakat Papua,” kata Gobay.
Karena pembahasan juga dilakukan bersama DPR, LBH Papua juga mendesak Ketua DPR untuk segera menghentikan pembahasan pengusul enam RUU Pemekaran Daerah Provinsi di Papua dan Papua Barat.
“Karena belum berkordinasi dengan MRP dan DPRP serta belum adanya Adanya dokumen apirasi masyarakat Papua, sesuai perintah Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata Gobay memberi alasan.
Sedangkan di Papua sendiri, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Ketua DPR Papua dan DPR Papua Barat harus segera memfasilitasi penjaringan aspirasi masyarakat,
“Dalam bentuk keputusan BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan, di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan, dengan pilihan menerima atau menolak pemekaran,” tandasnya.
Semua yang dimintakan Gobay tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001. Ketentuan itu juga ada dalam pasal 18 huruf h, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 junto Pasal 14 huruf a dan huruf d angka 1, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. [ns/ah]