Selain menayangkan protes atas keputusan pemerintah Arab Saudi menghukum mati dua TKI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia, langkah-langkah lain juga akan dilakukan pemerintah terhadap TKI di luar negeri. Demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (18/4). Ia juga mengakui saat ini perlindungan negara terhadap WNI dan TKI di luar negeri masih jauh dari sempurna.
“80 persen persoalan ada di hulu, hanya 20 persen persoalan ada di hilir sehingga kalau kita mau benahi ini PR (pekerjaan rumah) terbesar kita adalah ada di hulu bukan di hilir. Kita sepakat bahwa kami juga pemerintah merasa sistem perlindungan yang ada saat ini jauh dari sempurna, jadi kita tidak pernah mengklaim bahwa perlindungan WNI dan TKI di luar negeri sempurna, masih ada blong-bolongnya di sana-sini, tapi at the same time kita juga sepakat bahwa kita sudah lakukan yang terbaik yang kita bisa didalam kerangka sistem yang penuh bolong-bolongnya ini,” kata Lalu.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan agar tidak terus terulang hukuman yang harus diterima TKI di luar negeri, proses pengiriman TKI harus dirombak total.
Sementara, analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo berpendapat, pemerintahan Presiden Joko Widodo harus mampu memperbaiki masalah-masalah terkait TKI. Menurutnya keterbukaan pemerintahan saat ini dapat menjadi kunci penanganan masalah TKI lebih baik dibanding sebelumnya.
Ia mengatakan, “Membuka ruang dialog saya kira itu hal yang mahal pada masa yang lalu. Saya kira dengan segala kelemahannya kita bisa berkomunikasi secara intensif, harusnya ini bisa menjadi modal sosial untuk bagaimana membangun trust di antara semua, dialog juga bukan hanya dalam cara-cara formal karena kami mengingatkan jangan diam.”
Meski masih banyak persoalan terkait TKI, MuhammadIqbal, Nusron Wahid dan Wahyu Susilo tidak setuju jika pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI karena yang dibutuhkan adalah perbaikan proses pengiriman TKI dan bukan menghentikan pengiriman TKI.
BNP2TKI mencatat hingga saat ini sekitar 6,5 juta TKI bekerja di 142 negara dengan pengiriman uang masuk ke Indonesia dari hasil gaji para TKI sekitar Rp 120 trilyun per tahun.