Tautan-tautan Akses

Pemerintah Bantah, Surat Edaran Gugus Tugas Untuk Longgarkan PSBB


Seorang polisi mengenakan masker mengatur lalu lintas di sebuah pos pemeriksaan jalan raya di Bekasi, 24 April 2020.
Seorang polisi mengenakan masker mengatur lalu lintas di sebuah pos pemeriksaan jalan raya di Bekasi, 24 April 2020.

Pemerintah menegaskan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas bukan dibuat untuk melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru bicara penanganan kasus virus corona Dr Achmad Yurianto membantah kritik dari sejumlah pihak yang mengatakan bahwa penerbitan surat edaran dari gugus tugas dibuat untuk menghilangkan kebijakan PSBB dalam masa pandemi.

Sebelumnya, gugus tugas mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Di dalamnya memuat aturan mengenai siapa saja yang boleh melakukan mobilisasi di tengah pandemi dan syarat-syarat yang harus dibawanya.

Banyak yang menilai, surat edaran ini bisa menjadi celah bagi mereka yang ingin pulang kampung. Yuri membantah itu. Yuri menjelaskan, pada masa wabah virus corona ini memang banyak sekali kegiatan yang dibatasi. Namun ia menekankan pembatasan itu bukan berarti pelarangan sepenuhnya.

Jalan-jalan di Jakarta tampak sepi setelah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di tengah wabah virus corona (COVID-19), Jumat, 10 April 2020. (Foto: AFP)
Jalan-jalan di Jakarta tampak sepi setelah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di tengah wabah virus corona (COVID-19), Jumat, 10 April 2020. (Foto: AFP)

Banyak kegiatan yang bisa dilakukan namun pelaksanaannya diatur sedemikian rupa. Apalagi, kata Yuri, bila kegiatan yang dimaksud termasuk dalam 11 sektor yang dianggap esensial, seperti kebutuhan dasar, logistik, dan layanan kesehatan.

“Bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu. Bahwa sekali lagi surat edaran nomor 4 tidak dimaknai menghilangkan pembatasan, namun mengatur pembatasan itu, karena di dalam surat edaran tersebut, akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB, karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” jelasnya dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (15/5).

Ia mencontohkan, apabila sebuah daerah atau provinsi membutuhkan tambahan tenaga medis, maka tenaga medis yang akan diperbantukan dapat melakukan perjalanan.

“Membutuhkan tenaga dokter spesialis paru, membutuhkan tenaga teknisi laboratorium kesehatan, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19. Maka ini adalah orang-orang yang termasuk diberikan pengecualian untuk bisa melaksanakan perjalanan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen resmi. Yang menyangkut penugasan dari unit-unit yang saya sebutkan tadi, yang secara resmi diberikan oleh institusinya. Dan yang paling penting protokol kesehatan mutlak harus diikuti dimana siapapun yang berpergian harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan surat sehat dari institusi kesehatan,” paparnya.

Pada Jumat (15/5) Yuri melaporkan jumlah kasus corona di Indonesia mencapai 16.496 setelah ada penambahan 490 kasus baru. Kasus positif tersebut kini sudah tersebar di 34 provinsi dan 383 kabupaten/kota.

DKI Jakarta sampai detik ini masih menjadi pusat perebakan virus dengan jumlah kasus konfirmasi positif sebanyak 5.774, disusul dengan Jawa Timur 1.921, dan Jawa Barat 1.596. Untuk luar Pulau Jawa,Sulawesi Selatan menempati osisi teratas dengan 871 kasus.

“Kalau kita perhatikan kabupaten/kota memang ada satu, dua kabupaten/kota yang masih menunjukkan tren dengan penambahan yang semakin tinggi. Namun banyak yang penambahannya sudah tidak lagi eksponansial, terlalu tinggi, tetapi hampir mendatar. Ini bagi kita sebenarnya tidak melihat itu, tapi melihat bahwa memang kontak dengan kasus positif tanpa gejala masih terjadi,” ujarnya.

Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 15 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB. #BersatuLawanCovid19 (Foto: Twitter/@BNPB_Indonesia)
Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 15 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB. #BersatuLawanCovid19 (Foto: Twitter/@BNPB_Indonesia)

Pada hari ini juga tercatat 285 ada pasien yang sudah diperbolehkan pulang, sehingga total pasien yang telah pulih mencapai 3.803 orang.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 1.276,disusul Jawa Timur sebanyak 294, Sulawesi Selatan 293, Jawa Barat 259, Jawa Tengah 234, dan Bali 232. Sayangnya, jumlah kematian masih terus meningkat. Sebanyak 33 orang meninggal dunia pada Jumat sehingga total penderita yang meninggal pun menjadi 1.076.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 262.919 dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 34.360. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG