Tautan-tautan Akses

Pemerintah Berharap 'Tax Holiday' Mampu Tingkatkan Investasi


Sektor pertambangan, seperti halnya perusahaan Newmont di pulau Sumbawa, mampu menciptakan investasi jauh di atas ketentuan pemerintah Indonesia (foto: dok.).
Sektor pertambangan, seperti halnya perusahaan Newmont di pulau Sumbawa, mampu menciptakan investasi jauh di atas ketentuan pemerintah Indonesia (foto: dok.).

Pemerintah berharap melalui kebijakan pembebasan pembayaran pajak untuk waktu tertentu (tax holiday) mampu meningkatkan investasi agar lapangan kerja terbuka lebar sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan.

Menurut Ketua Asosiasi Pertambangan seluruh Indonesia, Priyo Soemarno, perlu kerja sama yang baik degan pemerintah agar pengusaha berminat menanamkan investasinya di Indonesia. Kepada VoA di Jakarta, Minggu, Priyo Soemarno berpendapat mulai diberlakukannya tax holiday bukan berarti investasi segera masuk atau investasi lama bersedia bertahan.

Menurutnya banyak faktor yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan tax holiday terutama kemampuan pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia menjelaskan sektor pertambangan mampu menciptakan investasi jauh di atas ketentuan pemerintah yang mengatakan tax holiday akan diberikan bagi usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 trilyun, sehingga sektor pertambangan bisa diandalkan.

Priyo Soemarno mengatakan, “untuk investasi baru, perusahaan-perusahan yang akan membuka tambang, investasi ini bisa antara 2 sampai 4 milyar dolar, kemudian ada lagi perusahaan yang sudah berjalan, menambah investasi, itu bisa masuk mencapai 8 milyar sampai 9 milyar dolar kalau pemerintah memberi izin atau membuka kesempatan selebar-lebarnya.”

Sebelumnya Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan industri yang menyerap banyak tenaga kerja menjadi andalan pemerintah agar mampu menggerakan perekonomian. Industri tersebut ditegaskan Menteri Agus Marto diprioritaskan mendapat tax holiday.

Menkeu Martowardojo mengatakan, “untuk industri yang sangat pioneer kita musti bisa berikan satu insentif untuk memberikan Tax Holiday”

Hal senada juga disampaikan Sekjen Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari.
“Kan kita ingin mendorong indusrti-industri yang berbasis sumber daya alam ya terbarukan yang berbasis agro industri pertanian maupun pada mineral, pertambangan, program tax holiday akan diberikan,” ujar Anshari Bukhari.

Fasilitas tax holiday dihentikan sejak tahun 1980-an namun dalam lima tahun terakhir tax holiday kembali dibahas oleh pemerintah, DPR dan para pengusaha untuk diterapkan.

Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menegaskan mulai 15 Agustus 2011 tax holiday diberlakukan. Selain investasi di atas Rp 1 trilyun, dalam PMK juga ditegaskan tax holiday diberikan sepanjang lima tahun sejak sebuah perusahaan mengajukan mendapat fasilitas tax holiday dan mulai beroperasi.

Lima sektor industri yang berhak mendapat tax holiday, yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi, industri permesinan, industri bersumber pada energi terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi.

Proses pertimbangan untuk menerapkan kembali tax holiday sempat menimbulkan perbedaan pendapat antara Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM dengan Kementerian Keuangan. Menurut BKPM tax holiday dibutuhkan untuk menarik investasi sementara menurut Kementerian Keuangan tax holiday akan mengganggu pendapatan negara melalui pajak.

XS
SM
MD
LG