Status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat menjadi polemik karena Indonesia tidak mengakui dua kewarganegaraan.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Prof. Juanda mengatakan apabila Archandra benar memiliki kewarganegaraan Amerika, maka ia otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.
Oleh karenanya, Archandra tidak sah menjadi Menteri ESDM dan melanggar Undang-undang kewarganegaraan dan Kementerian Negara, yang menetapkan bahwa seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia, ujar Juanda.
Apabila mantan presiden Petroneering, perusahaan konsultan mintak dan gas Amerika itu ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, maka Archandra harus melalui proses prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tambahnya.
Undang-undang kewarganegaraan mensyaratkan waktu minimal lima tahun jika tinggal terus menerus di Indonesia atau 10 tahun jika tinggal secara terputus-putus untuk mendapatkan status WNI.
Untuk itu, kata Juanda, pemerintah harus melakukan investigasi terkait hal ini. Investigasi itu, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan dan disampaikan hasilnya kepada publik. Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus segera melakukan komunikasi dengan pemerintah AmerikaSerikat agar kasus ini menjadi jelas, ujar Juanda.
"Harus transparan investigasinya, kalau memang ada beliau dua kewarganegaraan, pemerintah Indonesia harus menyampaikan kepada masyarakat luas ternyata diakui bahwa Archandra ini memiliki dua kewarganegaraan dan meminta maaf kepada rakyat," ujarnya.
"Di samping itu, Presiden Joko Widodo kita bantu, biar bagaimanapun kita butuh orang Indonesia atau anak bangsa yang pintar tetapi yang lebih penting berintegritas dan bermoral, jadi saya kira harus dipecat orang seperti ini."
Dugaan Menteri ESDM memiliki dua kewarganegaraan mencuat dalam perbincangan di sejumlah grup di media sosial, Sabtu lalu (13/8). Salah satu materi informasi menyatakan Archandra telah 20 tahun bermukim di Amerika dan pada tahun 2012, ia disumpah menjadi warga negara Amerika Serikat atau menjalani naturalisasi.
Jika kabar itu benar, Juanda mengatakan, Archandra telah melanggar sejumlah undang-undang di Indonesia, yaitu Undang-undang kewarganegaraan, Undang-undang Kementerian Negara dan Undang-undang Keimigrasian. Dan kasus ini, tambahnya, bisa masuk ke ranah pidana.
"Menurut saya bisa dimasukan ke dalam hukum pidana, juga bahwa ada kebohongan data di situ, ada kebohongan informasi di situ. Pelanggaran dari hukum administrasi juga terjadi jadi banyak aturan-aturan yang dilanggar jika memang benar," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan dirinya adalah WNI, bukan warga negara AS. Archandra yang berangkat ke Amerika pada tahun 1996 dan saat itu masih memegang paspor Indonesia.
"Saya pergi ke Amerika tahun 1996 sampai sekarang, saya masih memegang paspor Indonesia. Sampai sekarang paspor Indonesia saya masih valid," ujarnya.
Kepala Hubungan Masyrakat Imigrasi kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso mengungkapkan lembaganya sedang memastikan kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar lewat pengecekan paspor. [fw/ab]