Tautan-tautan Akses

Pemerintah Pertimbangkan Adopsi ISA di Malaysia dan Singapura


Suasana pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, 19 Januari 2016 (Foto: VOA/Andylala).
Suasana pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, 19 Januari 2016 (Foto: VOA/Andylala).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menolak jika Badan Intelijen Negara diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris.

Pemerintah dan legislatif sepakat untuk melakukan penguatan Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam bentuk revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/1) menjelaskan, dalam materi revisi perundangan terorisme itu, polisi dan unsur keamanan lain dipertimbangkan untuk bisa menangkap dan menahan seseorang yang dicurigai akan melakukan tindakan terorisme.

"Tapi intinya kita mau bikin atau memberikan kewenangan untuk pre-emtif. Artinya, polisi atau unsur-unsur keamanan itu melakukan pendekatan (pnangkapan) sementara untuk mencegah kejadian-kejadian berikutnya. Bisa mungkin seminggu, dua minggu penahanan sudah itu di lepas (jika tidak ada bukti)," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam melakukan revisi ini berbagai sumber akan dijadikan rujukan untuk dipelajari. Diantaranya produk hukum keamanan dalam negeri Internal Security Act (ISA - undang-undang keamanan atau keselamatan negara) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Singapura.

"Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura. Malaysia dengan Security Act untuk keamanan dalam negeri. Kira-kira bentuknya seperti itu. Ya macam-macam, mungkin dapat kita gali informasi. Ada upaya apa gitu, kita bisa panggil, tanya, ambil keterangan, kros cek dan seterusnya," lanjutnya.

Luhut memastikan, Pemerintah tetap akan mempertimbangkan faktor hak asasi manusia dalam melakukan revisi undang-undang teroris ini. Meski demikian lanjut Luhut, hak asasi keamanan seluruh rakyat tetap menjadi yang utama dibanding hak asasi satu atau dua orang.

Pemerintah Pertimbangkan Adopsi ISA di Malaysia dan Singapura
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

"Faktor hak asasi manusia kita pertimbangkan. Tapi kita juga pertimbangkan semua sudut. Daripada lebih banyak yang korban, lebih bagus satu atau dua orang yang kita tindak tegas," imbuhnya.

Perluasan kewenangan dalam pencegahan aksi terorisme dalam revisi undang-undang ini lanjut Luhut tidak hanya untuk polisi tapi juga dimungkinkan untuk lembaga keamanan lain seperti badan intelijen.

"Kita lihat nanti, apakah hanya polisi atau juga lembaga keamanan lain. Kita timbang-timbang apakah juga lembaga intelijen. Kita kaji," kata Luhut.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian selama ini tidak bisa melakukan penindakan terhadap seseorang yang terang-terangan bergabung dengan kelompok militan radikal seperti kelompok Negara Islam Irak Suriah (ISIS).

"Makanya kita memerlukan penguatan dari sisi undang-undang. Ya semua, khususnya pencegahan. Sekarang ada orang bilang ‘saya anggota ISIS’.. Trus apa yang kita (polisi) perbuat?," kata Kapolri.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman usai rapat konsultasi dengan Presiden Selasa (19/1) dengan tegas menolak jika Badan Intelijen Negara diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris.

"Engga..engga sampai ke BIN tadi. Kalau BIN itu yang perlu dipentingkan adalah bagaimana meningkatkan infrastruktur yang diperlukan untuk supaya BIN itu pendeteksian-nya bisa lebih dini. Iya .. Polisi tetap penegakan hukum. Ini kita tidak bicara BIN ya," jelas Irman Gusman.

Pernyataan Irman Gusman ini menanggapi permintaan dari Kepala BIN Sutiyoso agar BIN diberikan kewenangan untuk bisa menangkap dan menahan terduga teroris. [aw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG