Pengadilan telah menghukum tujuh tahun penjara pemimpin jaringan militan yang berafiliasi dengan ISIS di Indonesia, Senin (11/2) atas keterlibatan dalam penyelundupan senjata dari Filipina selatan.
Hakim ketua Siti Jamzanah mengatakan sudah terbukti bahwa Zainal Anshori “melakukan tindak pidana terorisme.” Dia mengatakan Anshori (43 tahun), adik Zainal Hasan, yang hari Senin (11/2) dihukum lima tahun penjara, dan seorang militan lainnya, pergi ke sebuah kota di Sulawesi utara yang terdekat ke perbatasan Indonesia dengan Filipina selatan untuk mengambil sejumlah senjata termasuk senapan otomatis.
Baca juga: Militan Terkait ISIS Dijatuhi 11 Tahun Penjara di Jakarta
Menurut dokumen pengadilan, Anshori juga berusaha mendirikan kamp pelatihan jihadis di Indonesia timur.
Anshori ditangkap bulan April, yang menimbulkan serangan balasan yang gagal terhadap polisi di Jawa Timur yang mengakibatkan enam militant tewas dalam tembak-menembak.
Jaringan yang dipimpin Anshori, Jamaah Anshorut Daulah, diyakini bertanggung jawab atas serangan tahun 2016 di Jakarta yang menewaskan delapan orang termasuk empat penyerang. Amerika tahun lalu telah menyatakannya organisasi teroris global. [gp]