Sebuah pengadilan Kamboja pada hari Jumat (3/3) memutuskan pemimpin oposisi Kem Sokha bersalah melakukan makar dan menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara.
Pengadilan Phnom Penh mengatakan Sokha telah berkolusi dengan kekuatan asing untuk menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen, tuduhan yang berulang kali dibantah oleh Sokha.
Pria berusia 69 tahun itu memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas vonis dan hukumannya. Dia segera ditempatkan di bawah tahanan rumah di mana dia tidak akan diizinkan untuk bertemu dengan siapa pun selain anggota keluarganya.
Sokha adalah pendiri Partai Penyelamatan Nasional Kamboja yang dibubarkan oleh Mahkamah Agung dua bulan setelah penangkapannya pada 2017.
W. Patrick Murphy, Duta Besar AS untuk Kamboja, mengecam persidangan dan hukuman terhadap Sokha. Dia menyebutnya sebagai “keguguran keadilan.”
Chak Sopheap, direktur eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia Kamboja, mengatakan persidangan Sokha adalah contoh dari “masalah menakutkan dari kontrol negara terhadap peradilan di negara itu.” [lt/ab]
Forum