Pemerintah Provinsi Aceh meminta para pramugari pesawat terbang yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab ketika terbang ke provinsi tersebut, beberapa pejabat menegaskan hal itu, Rabu (31/1), seperti dilaporkan Reuters.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam.
Pemprov Aceh, yang mendapat otonomi daerah secara luas sesuai perjanjian damai dengan pemerintah pusat pada 2001, mengirim surat kepada Garuda Indonesia dan maskapai penerbangan murah, seperti Air Asia dan Firefly asal Malaysia.
"Seluruh pramugari harus mengenakan 'jilbab' sesuai dengan shariah Islam," kata pihak berwenang dalam suratnya.
Bandara internasional di Ibu Kota Banda Aceh, melayani puluhan penerbangan domestik setiap minggunya dan rute-rute penerbangan internasional ke negara tetangga, Malaysia dan Arab Saudi.
Awak kabin non-Muslim tidak diwajibkan menggunakan jilbab, namun staf Muslim diminta mengenakan jilbab dalam penerbangan dari dan menuju Aceh, kata Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar. Bandara terletak di Kabupaten Aceh Besar.
Garuda Indonesia dan Citilink, maskapai penerbangan berbiaya murah milik Garuda, "mendukung saran tersebut," dan akan mematuhi permintaan itu, kata juru bicara Garuda, Ikhsan Rosan.
AirAsia dalam pernyataannya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan sudah mengikuti aturan tersebut dan untuk sementara waktu, seluruh penerbangan dari dan menuju Aceh akan dijalankan oleh awak kabin pria.
Firefly di Malaysia menolak memberikan komentar, dengan alasan 'masalah sensitif.' [fw/au]