AMNESTY INTERNATIONAL
MAY 23, 2017
Menanggapi berita bahwa dua pria telah dicambuk masing-masing 82 kali karena melakukan hubungan seks satu sama lain di provinsi Aceh, Indonesia, Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Joseph Benedict mengatakan:
"Peragaan yang keji ini,di depan lebih seribu penonton yang bersorak dan mengejek, merupakan sebuah tindakan kejam yang tiada taranya. Privasi kedua orang ini telah dilanggar secara paksa ketika mereka disergap di dalam rumah mereka sendiri, dan "hukuman" mereka hari ini sengaja bertujuan mempermalukan mereka dan mencederai fisik mereka."
"Pihak berwenang di Aceh dan Indonesia semestinya mencabut undang-undang yang memberlakukan hukuman-hukuman semacam itu, yang merupakan perlakuan kejam, tidak menusiawi dan mempermalukan dan bisa berarti penyiksaan."
"Hukuman-hukuman cambuk dan kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran terang-terangan atasundang-undang HAM internasional. Komunitas internasional harus memberi tekanan terhadap Indonesia untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih aman bagi komunitas LGBT sebelum keadaan ini memburuk lebih jauh. Tidak seorangpun seharusnya dihukum karena hubungan seksual consensual atau berdasarkan suka sama suka."
Kedua pria ditangkap pada 28 Maret 2017 dan dituduh melakukan (liwath) hubungan seksual consensual berdasarkan Hukum Pidana Islami Aceh. Mereka dijatuhi hukuman cambuk 85 kali masing-masing oleh Pengadilan Shari’a pada 17 Mei, tetapi cambukan itu dikurangi karena mereka sudah menjalani penahanan dua bulan.
Hukum Shari’ah telah diharuskan di Aceh sejak disahkannya Undang-Undang Otonomi Khusus atas provinsi itu, dan diberlakukan oleh pengadilan-pengadilan Islam.
Ini merupakan pertama kalinya pria gay dihukum cambuk berdasarkan undang-undang Shai’ah di provinsi tersebut.
Hubungan seksual yang consensual antara sesama jenis tidak diperlakukan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP. [is]