Tautan-tautan Akses

Penahanan 2 Jurnalis Perancis Upaya Sia-Sia Bungkam Pers Asing


Aksi demo menuntut pembebasan 2 jurnalis Perancis yang dilakukan oleh anggota Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 22 September 2014. (Foto: VOA/copyright: AJI Jogja)
Aksi demo menuntut pembebasan 2 jurnalis Perancis yang dilakukan oleh anggota Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 22 September 2014. (Foto: VOA/copyright: AJI Jogja)

Penahanan dua jurnalis Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat oleh pihak Imigrasi Papua sejak 6 Agustus 2014 lalu, dianggap sebagai sebuah kesalahan. Langkah itu justru akan membawa dampak negatif bagi Indonesia.

Penahanan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat oleh pihak Imigrasi Papua dinilai berlebihan dan tidak perlu. Kedua jurnalis tersebut ditahan karena dituduh melakukan penyalahgunaan paspor dan visa.

Tokoh Papua yang juga Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada VOA mengatakan, penahanan itu justru mengisyaratkan ada masalah di Papua yang coba ditutupi oleh pemerintah. Apalagi bukan sekali ini saja pemerintah menghalang-halangi jurnalis asing masuk Papua. Lebih dari itu, Natalius juga menilai menghalangi kerja jurnalis di era seperti saat ini akan sia-sia, karena informasi mudah sekali tersebar ke seluruh dunia.

"Memang ada kebijakan pemerintah pusat supaya tidak mengekspos berlebihan, seluruh persoalan-persoalan yang ada di Papua. Termasuk juga problem HAM, problem ekonomi, apalagi ekpos ke dunia internasional. Karena mungkin dalam pandangan Jakarta itu melihat itu sebagai problem internal, domestik," kata Natalius Pigai.

"Hanya begini, persoalan jurnalis asing tidak boleh masuk Papua itu kini tidak relevan lagi, karena melalui seluruh media komunikasi, semua problem itu dalam waktu yang cepat bisa diketahui oleh dunia internasional," lanjutnya.

Meskipun keluarga kedua jurnalis Perancis itu belum mengadu secara resmi ke Komnas HAM, namun Natalius mengatakan, dirinya tetap melakukan pemantauan penyelesaian kasus tersebut. Secara khusus dia menekankan, jika memang ada masalah-masalah di Papua, pemerintah semestinya menyelesaikannya secara terbuka, bukan menutup-nutupi dari media asing.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menuturkan, secara umum kondisi kedua jurnalis cukup baik. Keduanya berada di tahanan kantor Imigrasi Papua, dan secara rutin dijenguk oleh para jurnalis yang bertugas di Papua. AJI Indonesia sendiri terus memperjuangkan upaya pembebasan kedua jurnalis Perancis ini, meskipun belum ada sinyal bahwa pemerintah akan melunak.

"Kami menduga kuat bahwa kepolisian atau pemerintah Indonesia ini, sedang berupaya mencari tahu kaitan mereka dengan gerakan separatis bersenjata yang beberapa minggu sebelumnya dikabarkan membunuh lima anggota polisi. Saya mendapat kabar bahwa salah satu wartawan, entah yang mana, dikabarkan sempat membangun kontak dengan pimpinan kelompok separatis bersenjata," kata Eko Maryadi.

Eko Maryadi mendesak pemerintah mengambil kebijakan yang sama dalam kerangka kebebasan pers. Jurnalis asing bebas masuk ke berbagai wilayah di Indoneia, demikian pula seharusnya mereka bisa masuk ke Papua.

AJI Indonesia bersedia memberi jaminan bahwa keduanya benar-benar jurnalis, dan tidak terlibat dengan gerakan separatis di Papua. Kedua jurnalis ini bekerja untuk stasiun televisi Arte, Perancis

"Kami memberikan jaminan kepada kepolisian dan imigrasi bahwa mereka ini wartawan profesional dan seharusnya diperlakukan seperti wartawan yang lain, ketika mengalami masalah pelanggaran imigrasi dengan tidak menggunakan visa jurnalis, ya dideportasi saja," kata Eko Maryadi.

"Saya berharap pemerintah Indonesia menggunakan langkah-langkah yang lebih diplomatis, karena kalau kasus ini dibiarkan terus sampai misalnya kedua wartawan ini diadili, itu akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang memiliki kebebasan pers yang baik di Asia," tambahnya.

Tahun lalu, setidaknya ada 3 jurnalis asing dideportasi dari Papua terkait pelanggaran keimigrasian. Karena itu, AJI Indonesia pun mendesak pihak Imigrasi Papua mengambil kebijakan yang sama. Desakan yang sama disampaikan Dewan Pers melalui ketuanya, Bagir Manan.

Organisasi pembela wartawan, Reporters Withour Borders juga menuntut pembebasan kedua jurnalis. Mereka menyebut Thomas Dandois sebagai jurnalis yang memiliki integritas dan kejujuran.

Recommended

XS
SM
MD
LG