Tautan-tautan Akses

Penembak di Masjid Selandia Baru Mengaku Bersalah


Brenton Tarrant, tersangka pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.
Brenton Tarrant, tersangka pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.

Satu tahun setelah membunuh 51 jamaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, seorang supremasi kulit putih Australia yang dituduh melakukan pembantaian, pada Kamis (26/3) mengubah pengakuannya menjadi bersalah.

Brenton Harrison Tarrant yang berusia 29 tahun mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme. Pembunuhan massal itu adalah yang paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru dan mendorong pemerintah segera meloloskan undang-undang baru yang melarang kepemilikan sebagian besar senjata semi-otomatis.

Tarrant dijadwalkan akan diadili atas tuduhan-tuduhan tersebut pada Juni. Perubahan pengakuannya itu terjadi sebagai kejutan dan sekaligus kelegaan bagi para korban dan saudara korban.

Tanggal sidang belum ditetapkan. Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan-tuduhan itu.

Pengakuan bersalah itu disampaikan dalam sidang pengadilan yang diatur dengan tergesa-gesa ketika Selandia Baru memulai masa lockdown selama empat minggu untuk berusaha memerangi virus corona. Itu juga berarti bahwa Tarrant muncul di pengadilan dari sel penjaranya melalui tautan video dan bahwa hanya beberapa orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang. [lt/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG