Tautan-tautan Akses

Pengacara Meliana Bantah Kliennya Dapat Perlakuan Buruk di Penjara


Meiliana menangis (kiri) di pengadilan negeri Medan usai menerima vonis hukuman 18 bulan penjara. (Courtesy: Ranto Sibarani).
Meiliana menangis (kiri) di pengadilan negeri Medan usai menerima vonis hukuman 18 bulan penjara. (Courtesy: Ranto Sibarani).

Tim pengacara Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan dan pertengahan Agustus lalu divonis 18 bulan penjara, membantah berita bahwa kliennya mendapat perlakuan buruk di penjara. “Tidak benar Ibu Meliana mendapat perlakuan buruk di dalam tahanan, itu adalah pendapat pribadi orang yang menyampaikan kepada wartawan,” tegas Ranto Sibarani, pengacara Meliana.

Ranto Sibarani, yang memberikan layanan pembelaan secara cuma-cuma atau dikenal sebagai probono, merujuk pada berita yang bersumber dari Associated Press dan kemudian beredar luas bahwa Meliana mendapat perlakuan buruk di penjara.

“Ibu Meliana memang sejak ditahan selalu menangis, jika ditanyai terkait dengan perkara yang menderanya. Menangis bukan karena perlakuan buruk di dalam tahanan,” tambah Ranto Sibarani.

Kutip Pernyataan Andreas Harsono, Sejumlah Media Tulis Perlakuan Buruk terhadap Meliana

Berita yang dirujuk itu berasal dari pernyataan tertulis yang dikeluarkan Andreas Harsono, peneliti senior Amnesti Internasional di Indonesia, seusai menjenguk Meliana di Lapas Kelas IIA di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 25 September lalu.

Dalam keterangan berbahasa Inggris yang dikirim ke sejumlah media itu, Andreas mengatakan “she was sobbing when talking to us,” atau “ia (Meliana.red) menangis ketika bicara pada kami.” Andreas menceritakan bagaimana Meliana dan suaminya, Lian Tui, seorang penjual ikan asin di Tanjung Balai, kini kehilangan pekerjaan dan rumah tempat mereka tinggal. Rumah itu milik majikan Meliana.

Meiliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, menangis dalam pembacaan vonis kasus penistaan agama di pengadilan negeri Medan, Sumatra, Selasa (21/8).
Meiliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang beragama Budha, menangis dalam pembacaan vonis kasus penistaan agama di pengadilan negeri Medan, Sumatra, Selasa (21/8).

Lebih jauh Andreas, dengan masih menggunakan bahasa Inggris, menulis “Ia (Meliana.red) tinggal di sel penjara bersama 15-16 tahanan perempuan. Sel itu berukuran 30 meter per segi. Makanannya buruk, disebut “nasi compreng.”

Diwawancarai VOA melalui telepon Jumat malam (5/10), Andreas mengatakan “beritanya kurang akurat, keadaan di penjara memang begitu dan ia tidak dapat perkecualian, tone beritanya jadi berbeda dalam bahasa Indonesia,” merujuk pada berita Associated Press yang mengutip pernyataan tertulisnya dan juga pernyataan Gomar Gultom, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia PGI di akun Facebooknya.

Sejumlah Tokoh dan Aktivis HAM Jenguk Meliana di Penjara

Andreas Harsono menjenguk Meliana di lapas itu bersama Gomar Gultom, Musdah Mulia dan Rosnia Sari Abdullah. Ketiganya juga menuliskan pertemuan mereka itu secara terpisah. Gomar Gultom membuka pernyataannya dengan mengatakan “Air mata saya menetes tak tertahankan, larut dengan kesedihan Ibu Meiliana, siang tadi (26/9), di Lapas Tanjung Gusta, Medan,” dilanjutkan dengan apa yang dilihat dan dirasakannya dalam pertemuan itu.

Kunjungan tokoh dan aktivis HAM ke Lapas Tanjung Gusta Medan, di mana Meiliana dipenjara. (courtesy: Musdah Mulia)
Kunjungan tokoh dan aktivis HAM ke Lapas Tanjung Gusta Medan, di mana Meiliana dipenjara. (courtesy: Musdah Mulia)

Musdah Mulia dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada VOA pada 26 September memuji Meliana sebagai “perempuan tangguh, pekerja giat dan tak kenal lelah.” Musdah mengatakan ia datang untuk memberi dukungan bahwa Meliana tidak sendiri. “Dia tidak boleh takut pada apa pun. Dia harus punya optimisme untuk hidup lebih baik,” tambah Musdah Mulia, aktivis perempuan yang juga ketua Indonesian Conference on Religion for Peace.

Sementara, Andreas Harsono, peneliti senior di Amnesti Internasional mengatakan, "Tujuan saya menulis (keterangan tertulis itu.red) adalah untuk memenuhi permintaan Meiliana agar ia dibantu menata kehidupan keluarganya, biaya buat sekolah anak, mempersiapkan rumah bila sudah bebas penjara – mungkin sewa – dan mencari pekerjaan. Ia menderita dengan pemenjaraan ini,” dan menambahkan “kami percaya ia tidak bersalah.”

Pengacara: Tak Benar Meliana Dapat Perlakuan Buruk

Meiliana berbicara dengan pengacaranya, Ranto Sibarani di Pengadilan Negeri Medan (Courtesy: R. Sibarani).
Meiliana berbicara dengan pengacaranya, Ranto Sibarani di Pengadilan Negeri Medan (Courtesy: R. Sibarani).

Tim pengacara Meliana mengatakan berita bahwa Meliana mendapat perlakuan buruk di penjara itu tidak akurat. “Bahkan Meliana mengaku kepada kita, penasehat hukum, bahwa petugas lembaga pemasyarakatan memperlakukannya dengan baik. Hal tersebut juga diakui oleh suami Meliana yang hampir setiap hari menjenguknya, bahwa tidak benar ada perlakuan buruk di dalam tahanan,” tegas Ranto Sibarani.

Meliana divonis 18 bulan penjara pada pertengahan Agustus lalu setelah majelis hakim pengadilan negeri Medan menilainya bersalah melanggar KUHP dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam. Putusan ini didasarkan pada keluhan Meliana yang disampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras azan, yang kemudian bergulir menjadi kerusuhan dimana ribuan orang memprotes keluhan Meliana dan pada Juli 2016 merusak sedikitnya 14 kuli Budha di kota pelabuhan Tanjung Balai.

Divonis 18 Bulan, Meliana Ajukan Banding

Upaya tim pengacara Meliana untuk membelanya, dengan mendatangkan beberapa pakar agama Islam, tidak membuahkan hasil. Perempuan keturunan Tionghoa itu tetap divonis bersalah. Ia langsung menyatakan banding terhadap putusan itu.

Meliana adalah satu dari ratusan orang yang telah dijerat pasal karet tentang penistaan agama ini, sejak era Soekarno hingga pemerintahan sekarang, baik karena dinilai menyampaikan pidato yang menghina agama, bersiul saat berdoa, mengemukakan pendapat di sosial media dan lain-lain. Pada Oktober 2009 sekelompok orang yang peduli pernah mengajukan uji materi pasal ini ke Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan sekitar 40-an saksi, namun permohonan itu ditolak. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG