Salah satu pengacara presiden Trump Kamis mengatakan, Jaksa Penuntut Amerika telah memutuskan bahwa jika Presiden Donald Trump dituduh melakukan kesalahan, ia tidak akan didakwa dalam penyelidikan yang sudah berlangsung satu tahun terhadap campur tangan Rusia dalam pemilihan presiden Amerika tahun 2016 dan apakah presiden menghalangi penegakan keadilan dan berupaya menggagalkan penyelidikan itu.
Mantan Walikota New York Rudy Giuliani, yang baru-baru ini bergabung ke dalam tim hukum Trump, mengatakan hal itu dalam acara televisi “Fox & Friends” dari FOX News.
Menurut Giuliani, baru-baru ini ia telah diberitahu oleh pengacara tim penyidik khusus pimpinan Robert Mueller bahwa mereka akan mematuhi kebijakan Kejaksaan Agung yang sudah berlaku lama, dan bahkan jika mereka menemukan bukti kredibel tentang kejahatan kriminal, mereka tidak akan melakukan penuntutan terhadap presiden yang masih berkuasa itu.
“Yang bisa mereka lakukan adalah membuat sebuah laporan tertulis, dan tidak soal seberapa buruknya laporan itu, kami bisa menanggapinya. Kami juga bisa menulis laporan,” ujar Giuliani.
Giuliani mengatakan jaksa dapat menyampaikan laporan mereka kepada Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein, yang mengawasi penyelidikan Mueller, dan pada gilirannya dapat menyerahkannya kepada DPR. Jika DPR merasa perlu, maka anggota-anggota DPR dapat memulai proses pemakzulan terhadap Trump.
“Ini semua tentang kemungkinan pemakzulan,” ujar Giuliani. Pakar hukum itu mengatakan jaksa, jika merasa perlu, juga dapat memperlakukan Trump sebagai orang yang ikut berkonspirasi dalam dokumen pengadilan. [em/jm]