Pengadilan federal Amerika telah mengambil keputusan yang menolak argumentasi Presiden Barack Obama dan memenangkan perusahaan milik China yang dihentikan membangun pembangkit listrik tenaga angin di lepas pantai dekat sarana Angkatan Laut Amerika.
Pengadilan itu memutuskan Selasa (15/7) bahwa Gedung Putih melanggar hak hukum perusahaan Rails Corporation berdasarkan konstitusi.
Pengadilan memerintahkan Gedung Putih menyerahkan dokumen berisi alasan yang melarang Rails membangun pembangkit listrik tersebut di lepas pantai Oregon di bagian barat laut Amerika Serikat.
Obama memberi perintah itu pada 2012 setelah panel pemerintah mengatakan proyek itu dapat melanggar keamanan nasional Amerika Serikat.
Rails menggugat, dengan mengatakan perusahaan itu tidak diberi kesempatan untuk memeriksa bukti yang tampaknya digunakan panel tadi untuk mengambil keputusannya.
Para pakar hukum menyebut keputusan pengadilan itu tidak pernah terjadi sebelumnya dan mengatakan itu dapat memberi kekuatan yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan asing yang ingin menanam modal di Amerika Serikat.