Dalam sidang dengar keterangan hari Rabu (6/8), Prabowo Subianto menyampaikan kepada tim sembilan hakim, sejumlah tuduhan pelanggaran pemilu tersebut lebih buruk daripada yang terjadi di negara-negara totalitarian, seperti Korea Utara.
Prabowo Subianto kalah dalam pemilu tanggal 9 Juli lalu dengan selisih sekitar enam persen atau delapan juta suara, dari mantan gubernur Jakarta dan pengusaha terkenal, Joko Widodo.
Tim pengacara Prabowo Subianto mengatakan, jutaan kertas suara dinyatakan tidak sah karena telah terjadi kejanggalan di lebih dari 55 ribu TPS di seluruh negeri.
Sebagian besar analis mengutarakan, hanya sedikit peluang pengadilan akan mengubah hasil pemilu, dengan mengatakan Subianto membesar-besarkan klaim bahwa telah terjadi kecurangan.
Mahkamah Konstitusi mesti mengeluarkan putusan sebelum tanggal 21 Agustus. Keputusan tersebut tidak dapat diganggu-gugat.