Rencana Inggris untuk mendeportasi pencari suaka ke Rwanda melanggar hukum, demikian diputuskan oleh Pengadilan Banding London, Kamis (29/6). Ini merupakan kemunduran besar bagi PM Rishi Sunak yang telah berjanji akan menghentikan kedatangan para migran yang melintasi Selat Inggris dengan perahu-perahu kecil.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai tahun lalu, pemerintah Inggris berencana untuk mengirimkan puluhan ribu pencari suaka yang tiba di pesisirnya yang berjarak lebih dari 6.400 kilometer dari negara di Afrika Timur itu.
Rencana penerbangan pertama deportasi diblokir setahun silam dalam putusan pada saat-saat terakhir yang diambil Mahkamah HAM Eropa (ECHR). Mahkamah ini mengeluarkan putusan sementara yang menghalangi deportasi hingga putusan mengenai tindakan hukum di Inggris.
Pada Desember lalu, Pengadilan Tinggi menetapkan kebijakan itu sah. Namun, putusan itu ditentang oleh para pencari suaka dari beberapa negara serta beberapa organisasi HAM.
Sewaktu mengumumkan putusan Pengadilan Banding, tiga hakim senior memutuskan dengan suara mayoritas bahwa Rwanda tidak dapat dianggap sebagai negara ketiga yang aman.
“Kekurangan dalam sistem suaka di Rwanda adalah sedemikian besarnya sehingga ada alasan kuat untuk percaya bahwa ada risiko nyata bahwa orang-orang yang dikirim ke Rwanda akan dipulangkan ke negara asal mereka di mana mereka menghadapi persekusi atau perlakuan tidak manusiawi lainnya,” kata hakim Ian Burnett.
Burnett mengatakan ia sendiri tidak setuju dengan hakim lainnya mengenai hal tersebut.
Putusan ini merupakan pukulan besar bagi PM Rishi Sunak yang menghadapi tingkat inflasi yang tinggi, dukungan publik yang merosot, dan tekanan yang kian meningkat dari partainya dan rakyat untuk mengatasi kedatangan imigran dengan perahu kecil.
Sunak telah membuat “hentikan perahu kecil” sebagai satu dari lima prioritasnya dan berharap penurunan jumlah kedatangan akan membantu Partai Konservatifnya untuk meraih kemenangan tak terduga pada pemilihan nasional mendatang. [uh/ab]
Forum