Tautan-tautan Akses

Pengadilan kilat Menimbulkan Keprihatinan di Afghanistan


Kerabat perempuan Afghanistan, Farkhunda, 27 tahun, yang dipukuli hingga tewas oleh sekelompok orang menghadiri persidangan di Kabul, 6 Mei 2015. Farkhunda disiksa hingga tewas karena dituduh melakukan penistaan.
Kerabat perempuan Afghanistan, Farkhunda, 27 tahun, yang dipukuli hingga tewas oleh sekelompok orang menghadiri persidangan di Kabul, 6 Mei 2015. Farkhunda disiksa hingga tewas karena dituduh melakukan penistaan.

Organisasi HAM menyuarakan "keprihatinan mendalam" atas meningkatnya keputusan-keputusan pengadilan kilat di Afghanistan setelahrekaman video dari pengadilan semacam itu dimuat di media sosial pekan lalu.

Dalam video yang dibuat di luar Ibu Kota Kabul, empat laki-laki dan seorang perempuan dinyatakan bersalah karena perzinahan oleh orang-orang yang menyebut diri mereka "mujahidin,"istilah yang selalu digunakan Taliban untuk mengidentifikasi para pejuangnya.

Laki-laki dalam video itu, yang tampaknya telah dipukuli, mengaku terlibat dalam perzinahan, pelanggaran yang dikenai hukuman berat di bawah hukum "syariah" Islam.

KomisiIndependen HAM Afghanistan mengatakan, pengadilan kilat itu menimbulkan keprihatinan yang serius, "terutamakarena terjadi di daerah-daerah di bawah kekuasaan pemerintah Afghanistan."

"Hukuman cambuk, pemenggalan, pembunuhan, dan melempari orang dengan batu sampai mati adalahkeputusan pengadilankilat yang dilakukan di Afghanistan," kata juru bicara Komisi HAM Afghanistan (AIHRC), Bilal Sidiqi kepada VOA.

Selama tiga bulan terakhir, AIHRCmencatat setidaknya tiga putusan pengadilan kilat, dibandingdelapan keputusan seperti itu tahun lalu.

Rekaman video yang meresahkan itu dimuat secara berkala oleh kelompok-kelompok militan di Afghanistan, seperti perempuan yang dilempari batu dan dipukuli dengan pentungan, orang-orang disayat, dan tentara Afghanistan yang ditangkap oleh militan dan ditembak mati. [ps/ii]

XS
SM
MD
LG