Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan yang mencakup pembunuhan seorang perwira polisi, menyerang kantor polisi dan tindak kekerasan lainnya.
Pengadilan di Minya, sekitar 200 kilometer sebelah selatan Kairo, mengumumkan keputusan itu hari Senin dalam sidang yang dimulai hari Sabtu. Orang-orang yang dijatuhi hukuman itu dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Lebih 100 terdakwa berada dalam tahanan, tetapi sebagian diadili in absentia. Pengadilan membebaskan 16 orang.
Tuduhan terkait dengan bentrokan di Minya Agustus lalu. Kekerasan meletus setelah pasukan keamanan di Kairo membubarkan dua kamp demonstrasi Ikhwanul, mengakibatkan ratusan orang tewas
Pengadilan di Minya, sekitar 200 kilometer sebelah selatan Kairo, mengumumkan keputusan itu hari Senin dalam sidang yang dimulai hari Sabtu. Orang-orang yang dijatuhi hukuman itu dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Lebih 100 terdakwa berada dalam tahanan, tetapi sebagian diadili in absentia. Pengadilan membebaskan 16 orang.
Tuduhan terkait dengan bentrokan di Minya Agustus lalu. Kekerasan meletus setelah pasukan keamanan di Kairo membubarkan dua kamp demonstrasi Ikhwanul, mengakibatkan ratusan orang tewas