Sebuah pengadilan di Mesir telah merujuk kasus 13 tersangka yang dituduh melakukan aksi teror ke otorita keagamaan tertinggi di negara itu – Grand Mufti – untuk mendapatkan pandangan tidak mengikat tentang apakah mereka berpotensi dieksekusi sebagaimana yang dituntut pihak jaksa.
Pengadilan Pidana Giza hari Minggu (8/10) mengatakan ke-13 tersangka itu adalah anggota kelompok militan Ajnad Misr, atau Tentara Mesir, yang telah mengklaim bertanggungjawab terhadap beberapa serangan sejak penggulingan Mohammed Morsi – pemimpin Islamis terpilih – oleh militer pada tahun 2013 lalu.
Ke-13 laki-laki itu dituduh membunuh enam personil keamanan dan berupaya membunuh 100 lainnya dalam aksi pemboman dan serangan terhadap pos polisi dan institusi-institusi pemerintah.
Vonis yang ditetapkan nanti bisa diubah lewat banding, dan hakim bisa memutuskan secara independen atas pandangan Mufti tadi. Vonis dijadwalkan akan diputuskan pada 7 Desember mendatang. [em/al]