Tautan-tautan Akses

Pengadilan Pakistan Bebaskan Gadis Kristen dari Tuduhan Penghinaan Agama


Para petugas keamanan mengelilingi Rimsha Masih, (tengah, berkerudung hijau), gadis pemeluk agama Kristen yang dituduh melakukan penghinaan terhadap agama Islam sesaat setelah dibebaskan dari penjara Adyala di Rawalpindi (Foto: dok). Rimsha Masih dibebaskan dari tuduhan ini, Selasa (20/11).
Para petugas keamanan mengelilingi Rimsha Masih, (tengah, berkerudung hijau), gadis pemeluk agama Kristen yang dituduh melakukan penghinaan terhadap agama Islam sesaat setelah dibebaskan dari penjara Adyala di Rawalpindi (Foto: dok). Rimsha Masih dibebaskan dari tuduhan ini, Selasa (20/11).

Pengadilan Tinggi Islamabad telah mencabut kasus Rimsha Masih, yang dituduh tetangganya membakar beberapa halaman Quran pada bulan Agustus, Selasa (20/11).

Sebuah pengadilan Pakistan telah membatalkan tuduhan terhadap seorang gadis Kristen berusia 14 tahun yang dituduh melakukan penghinaan dalam kasus yang menuai kemarahan internasional.

Pengadilan Tinggi Islamabad pada hari Selasa mencabut kasus terhadap Rimsha Masih, yang dituduh tetangganya membakar beberapa halaman Quran pada bulan Agustus.

Pengadilan Pakistan membebaskan remaja puteri Rimsha Masih dari tuduhan penghinaan agama hari Selasa (20/11).
Pengadilan Pakistan membebaskan remaja puteri Rimsha Masih dari tuduhan penghinaan agama hari Selasa (20/11).
Dia ditangkap dan dipenjara tiga minggu sebelum dibebaskan dengan jaminan pada bulan September.

Polisi telah menangkap seorang ulama Muslim atas kecurigaan bahwa ia memalsukan bukti yang memberatkan Rimsha.

Pakistan yang penduduk mayoritas Muslim memiliki hukuman terberat di dunia terkait penghinaan terhadap agama. Siapapun yang terbukti bersalah menghina Islam dan Nabi Muhammad menghadapi hukuman mati.

Recommended

XS
SM
MD
LG