Sidang dengar keterangan seorang anak perempuan Kristen yang ditahan lebih dari dua minggu lalu atas tuduhan menghina agama ditangguhkan hari Senin dan dijadwalkan akan dilakukan hari Jumat, yang menyebabkan anak perempuan itu tetap dalam tahanan setidaknya sampai Jumat.
Hakim menangguhkan sidang tersebut disebabkan pemogokan pengacara.
Anak perempuan itu, Rimsha Masih, ditahan polisi setelah para tetangga yang marah mengepung rumahnya di Islamabad, menuduhnya membakar kertas-kertas bertuliskan ayat al-Quran.
Hari Sabtu, polisi menahan seorang ulama Muslim karena dia dicurigai menaruh bukti yang merugikan anak perempuan itu. Penahanan itu dilakukan setelah jemaah di mesjidnya memberitahu polisi mengenai hal itu.
Menurut undang-undang penghinaan agama Pakistan, seseorang yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW melakukan kejahatan dan terancam hukuman mati.
Anak perempuan itu berusia 14 tahun dan menderita down syndrome, atau semacam kelainan mental.
Para aktivis HAM mengatakan undang-undang penghinaan agama Pakistan kadang-kadang digunakan untuk mengganggu kaum minoritas agama.
Hakim menangguhkan sidang tersebut disebabkan pemogokan pengacara.
Anak perempuan itu, Rimsha Masih, ditahan polisi setelah para tetangga yang marah mengepung rumahnya di Islamabad, menuduhnya membakar kertas-kertas bertuliskan ayat al-Quran.
Hari Sabtu, polisi menahan seorang ulama Muslim karena dia dicurigai menaruh bukti yang merugikan anak perempuan itu. Penahanan itu dilakukan setelah jemaah di mesjidnya memberitahu polisi mengenai hal itu.
Menurut undang-undang penghinaan agama Pakistan, seseorang yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW melakukan kejahatan dan terancam hukuman mati.
Anak perempuan itu berusia 14 tahun dan menderita down syndrome, atau semacam kelainan mental.
Para aktivis HAM mengatakan undang-undang penghinaan agama Pakistan kadang-kadang digunakan untuk mengganggu kaum minoritas agama.