Penguasa militer Mesir mendapat tekanan untuk mencabut langkah itu dari berbagai organisai HAM dan juga dari banyak negara, termasuk pemerintah Amerika.
Dalam pidato yang ditayangkan di televisi nasional hari Selasa, Mohamad Hussein Tantawi mengatakan ia memutuskan untuk mencabut keadaan darurat kecuali dalam kasus-kasus melawan tindakan "premanisme." Dia tidak menjelaskan lebih lanjut.
Mesir terus-menerus dalam keadaan undang-undang darurat sejak kelompok Islamis membunuh Presiden Anwar Sadat tahun 1981. Keadaan darurat itu diperpanjang beberapa kali semasa pemerintahan 30-tahun oleh penggantinya Hosni Mubarak, dan masih berlaku di bawah dewan militer pimpinan Tantawi yang mengambil alih kekuasaan dari Mubarak dalam pergolakan rakyat bulan Februari lalu.
Undang-undang keadaan darurat yang secara luas tidak disukai itu memungkinkan pihak berwenang Mesir melarang rapat-rapat umum, menahan orang tanpa batas waktu, tanpa dakwaan dan mengadili warga sipil di pengadilan militer yang menurut organisasi HAM, tidak memenuhi standar keadilan internasional.