Lebih dari tujuh tahun setelah penangkapannya, pengacara bagi pengusaha internet Kim Dotcom mengajukan langkah hukum terakhir mereka untuk menghentikan ekstradisinya dari Selandia Baru ke Amerika, atas tuduhan kriminal terkait hak cipta.
FBI mengklaim situs Megaupload yang berbagi data milik Kim Dotcom adalah persekongkolan kriminal yang menghasilkan jutaan dolar, tetapi pengusaha kelahiran Jerman itu bersikeras, tidak pernah bermaksud melanggar hak cipta.
Terlahir sebagai Kim Schmitz di Jerman, pengusaha besar internet itu mengubah namanya pada 2005 ketika ia mendirikan situs web, yang naik daun menjadi salah satu situs paling populer di internet. Ia telah tinggal di Selandia Baru selama satu dasawarsa.
Pihak berwenang AS mengatakan, situs itu dengan sengaja melanggar hukum hak cipta dengan menyebarkan film-film, musik, dan perangkat lunak secara ilegal dalam jumlah besar.
Dotcom, dan tiga direktur Megaupload ditangkap Januari 2012, dan didakwa oleh tim juri pengadilan AS sebulan kemudian.
Pada tahun 2015, seorang hakim Pengadilan Distrik di Selandia Baru mendapati, keempat pria itu memenuhi syarat untuk diekstradisi ke Amerika Serikat.
Pengajuan naik banding terakhir terhadap keputusan itu sedang disidangkan minggu ini di Mahkamah Agung Selandia Baru.
Pengacara pembela Grant Illingworth berpendapat, hakim yang menyetujui perintah ekstradisi awal membuat kesalahan besar.
"Hakim Pengadilan Distrik salah paham, salah menyatakan dan salah menerapkan hukum pada setiap tahap analisis. Putusan hakim berlawanan dari penilaian hukum yang bermakna dan merupakan kegagalan serius bagi keadilan," tukas pengacaranya itu.
Kim Dotcom dan tiga direktur itu telah mengelola situs web yang ditutup pada 2012, yang dirancang hanya sebagai penyimpanan digital bagi pengguna untuk menyimpan dan berbagi data-data besar.
Jika Mahkamah Agung Selandia Baru membenarkan perintah ekstradisi setelah sidang lima hari minggu ini, keputusan akhir tentang nasib pria itu akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman Andrew Little.
Pakar hukum mengatakan, jika Mahkamah Agung dan menteri menolak banding Dotcom terhadap ekstradisi itu, ia dapat meninjau kembali dan bisa memperdebatkan bahwa persidangan atau penahanan di Amerika berarti melanggar HAM.
Pengusaha besar kelahiran Jerman yang menyangkal melakukan kesalahan itu, menghadapi hukuman penjara yang lama jika dinyatakan bersalah di Amerika Serikat. (ps)