Tautan-tautan Akses

Perilaku Tak Sensitif Gender Makin Marak, Mengapa?


Seorang aktivis anti-kekerasan terhadap perempuan dalam unjuk rasa memprotes pelecehan dan kekerasan perempuan di kampus, di luar kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Seorang aktivis anti-kekerasan terhadap perempuan dalam unjuk rasa memprotes pelecehan dan kekerasan perempuan di kampus, di luar kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

“Sementara kita lihat ada sesuatu yang menonjol, tapi bukan bakat. Ada yang besar, tapi bukan harapan, Bung? Apa itu? Oh perempuan-perempuan ini yaa.. Hahaahha.. Yang ada di tribun.”

Inilah petikan komentar Rama Sugianto, komentator bola dalam siaran langsung pertandingan sepak bola Shopee Liga I Indonesia antara Persita Tangerang dan PSM Makassar, yang ditayangkan di stasiun televisi O-Channel, pada Jumat lalu (6/3).

Permohonan maaf dari O-Channel dan sang komentator itu sendiri melalui Twitter dua hari kemudian tak menyurutkan kecaman keras terhadap pernyataan seksis yang secara terang-terangan melecehkan perempuan itu.

Tim O-Channel TV menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjelaskan insiden komentator yang menyampaikan pernyataan seksis, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: KPI Pusat)
Tim O-Channel TV menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjelaskan insiden komentator yang menyampaikan pernyataan seksis, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: KPI Pusat)

Beberapa perwakilan O-Channel TV mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjelaskan masalah itu dan langkah-langkah yang telah diambil untuk meredam kemarahan publik, yaitu memberhentikan Rama Sugianto sebagai komentator program itu dan mengedit ulang tayangan laga tersebut.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah kepada VOA mengatakan selain menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut, dalam pertemuan itu pihaknya juga menekankan kembali pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran saat menayangkan konten program siaran.

“Pemahaman dan kepatuhan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI harus menjadi prioritas utama. Terlebih di dalam P3SPS ada penghormatan terhadap kelompok masyarakat tertentu, menjaga norma kesopanan dan perlindungan terhadap anak dan remaja,” tegas Nuning.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah

Apalagi, tambah Nuning, program olahraga itu adalah program dengan klasifikasi “semua umur” yang seharusnya tidak menampilkan muatan yang mendiskreditkan kelompok tertentu dan senantiasa melindungi anak dan remaja.”

Meskipun mengapresiasi klarifikasi dan upaya O-Channel memperbaiki kesalahannya, menurut Nuning, tidak tertutup kemungkinan KPI akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan diberikan setelah rapat pleno yang dijadwalkan dilangsungkan dalam waktu dekat.

Video “Serangan Seksual” di Sulut

Selang sehari setelah “insiden” ini, sebuah rekaman video yang menayangkan seorang perempuan mengenakan seragam sekolah diserang secara seksual, beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah orang yang berpakaian seragam sekolah juga tampak memegangi tangan dan kaki korban.

Berdasarkan informasi awal dan pilihan kata dalam video itu, tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Bersama Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara mendatangi sebuah SMA di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Enam pelaku – tiga siswa dan dua siswi – berusia antara 16-17 tahun sudah ditangkap polisi.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan “dari hasil pemeriksaan awal... kejadian di video itu dibuat sebagai bahan candaan atau iseng, tanpa maksud apapun, sambil menunggu guru di kelas.”

Para peserta pawai Hari Perempuan Internasional di Jakarta, 8 Maret 2020. (Foto: AFP)
Para peserta pawai Hari Perempuan Internasional di Jakarta, 8 Maret 2020. (Foto: AFP)

Lagi-lagi publik terhenyak. Jika dalam kasus O-Channel, pemikiran seksis keluar dalam bentuk komentar, dalam kasus di Bolaang Mongondow hal itu terwujud dalam serangan seksual. Terlepas dari apakah hal itu sekadar bercanda atau sungguhan.

Protokol Berperspektif Gender

Aktivis perempuan Lolly Suhenty melihat hal ini sebagai “fenomena yang memprihatinkan.”

Untuk kasus O-Channel, menurutnya, media punya peran besar untuk mendidik publik dengan mewartakan atau memberikan informasi yang benar, menjunjung nilai dan prinsip hak asasi... dan meminta maaf bukan berarti menyelesaikan persoalan.”

Hal senada disampaikan pendidik Henny Soepolo, yang menyesalkan masih rendahnya kesadaran gender. Gelar, pendidikan dan pekerjaan juga tak selalu berdampak positif melawan sikap patriarki atau misoginis.

Aktivis pendidikan Henny Soepolo (foto: courtesy).
Aktivis pendidikan Henny Soepolo (foto: courtesy).

“Sementara kesadaran bukan sekedar pengetahuan, tapi bagian dari kehidupan sehari-hari, yang sering tidak sejalan dengan kepekaan pada kemanusiaan atau penghargaan pada sesama. Dalam hal ini perempuan,” ujar Henny.

Lolly menilai sudah saatnya dirancang satu protokol pendidikan budaya, sosial, politik, hukum yang berperspektif gender.

“Kita sudah punya Inpres No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender PUG. Tapi belum diimplementasikan di seluruh sektor,” ujarnya.
Henny merujuk pada insiden serangan seksual di Bolaang Mongondow, yang menurutnya “jelas menunjukkan betapa minimnya kesadaran kekerasan seksual.”

Inpres Nomor 9 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, sebenarnya telah secara rinci mendorong perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender. Ironisnya hingga kini belum banyak badan yang menerapkannya. [em/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG