Selandia Baru, Senin (25/3) mengatakan, perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa akan mulai berlaku pada 1 Mei, setelah parlemen negara itu meratifikasi perjanjian tersebut.
Selandia Baru memberitahu Uni Eropa bahwa mereka telah meratifikasi perjanjian itu hari Senin, kata Menteri Perdagangan dan Pertanian Todd McClay dalam sebuah pernyataan.
Wellington dan Brussels meneken perjanjian itu pada Juli 2023. Parlemen Eropa meratifikasi perjanjian itu pada November lalu.
Selandia Baru berharap kesepakatan itu menguntungkan industri daging sapi, domba, mentega, dan kejunya, selain penghapusan tarif terhadap ekspor komoditas lainnya seperti buah kiwinya yang terkenal.
Sementara itu, pencabutan tarif untuk Uni Eropa akan diberlakukan antara lain untuk ekspor pakaian, bahan kimia, obat-obatan dan mobil, serta minuman anggur dan permennya.
Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar keempat Selandia Baru, menurut data pemerintah. Nilai perdagangan barang dan jasa kedua pihak bernilai $12,10 miliar pada tahun 2022. [uh/ab]
Paling Populer
1
Forum