Tautan-tautan Akses

Komnas HAM: Persekusi Langgar Kebebasan Berekspresi


Komnas HAM melakukan jumpa pers tentang persekusi di kantornya di Jakarta Senin (6/6). Ketua Komnas HAM Nur Kholis (tengah) dan Roichatul Aswidah, Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM (kanan). (Foto: VOA/Fathiyah)
Komnas HAM melakukan jumpa pers tentang persekusi di kantornya di Jakarta Senin (6/6). Ketua Komnas HAM Nur Kholis (tengah) dan Roichatul Aswidah, Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM (kanan). (Foto: VOA/Fathiyah)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan persekusi telah melanggar kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Fenomena persekusi atau perburuan tengah marak di Indonesia. Terutama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara dua tahun, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penistaan agama Islam.

Banyak pendukung atau simpatisan Ahok meluapkan kekecewaan mereka di media sosial, sebagian di antaranya dengan menggunakan bahasa yang dinilai menghina tokoh agama, atau kelompok tertentu dan memprovokasi pihak lawan. Inilah yang membuat pihak-pihak yang tidak senang memburu mereka untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kasus terakhir menimpa seorang dokter di Solok, Sumatera Barat. Statusnya di Facebook dianggap menghina Rizieq Syihab, penggerak unjuk rasa yang menuntut Ahok dipenjara karena menista Al-Quran dan ulama.

Dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (6/6), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan ketuanya, Nur Kholis. Komnas HAM menyatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Meski begitu, kata Kholis, Komnas HAM memandang kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh negara dengan undang-undang atas dasar klausul menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

Kholis menambahkan Komnas HAM mengutuk keras perburuan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal inimelanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum.

"Tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional, dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebutyang dalam hukum internasional disebut persekusi. Komnas HAM menyerukan aparat negara, khususnya Polri, untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya dengan menggunakan instrumen hukum yang ada dalam hukum Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut Kholis mengatakan Komnas HAM meminta adanyakoordinasi antara Polri dan Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada target atau mereka yang telah menjadi korban perburuan itu.

Komnas HAM juga menghargai dan mendukung upaya pemerintah menindak akun media sosial yang terlibat dalam persekusi. Komnas HAM menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok.

Sementara Roichatul Aswidah, Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, menjelaskan persekusi dimasukkan dalam Statuta Roma sebagai kejahatan kemanusiaan bila dilakukan dengan sistematis atau meluas. Tetapi bila tidak dilakukan secara sistematis atau meluas, persekusi bisa masuk dalam hukum pidana biasa.

"Komnas HAM memiliki prosedur kalau pembentukan tim untuk penyelidik Ad Hoc berdasarkan Undang-undang nomor 26 (tahun 2000), Komnas HAM biasanya akan melakukan pemantauan, membuat laporan pemantauan. Kalau kemudian diduga ada potensi untuk pemenuhan unsur kejahatan kemanusiaan, seperti sistematis atau meluas, Komnas HAM harus melakukan kajian hukum. Kalau dilihat kemungkinan besar itu terpenuhi, maka Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan secara resmi," tutur Roichatul.

Komnas HAM: Persekusi Langgar Kebebasan Berekspresi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:39 0:00

Imdadun Rahmat, pelapor khusus Komnas HAM untuk isu kebebasan beragama, menambahkan kalau belum ada indikasi meluas atau sistematis, persekusi menjadi ranah Polri untuk melakukan penindakan. Ditambahkannya, Komnas HAM hanya berperan sebagai pengawas agar penindakan yang dilakukan polisi terhadap pelaku persekusi sesuai prosedur dan tidak mengada-ada.

Imdadun mengakui Komnas HAM belum bisa menentukan apakah persekusi kini menjadi fenomena di Indonesia sudah bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan karena untuk menentukan hal tersebut, Komnas HAM perlu mengkaji secara mendalam dan hati-hati yang tentunyamemakan waktu cukup lama.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta seluruh aparatnya agar tidak takut menindak pelaku persekusi. Polisi lanjut Tito harus menindak tegas para pelaku tersebut.

"Kapolres Jakarta Timur sudah saya perintahkan dan sudah dilakukan penangkapan satu orang dan saya suruh kembangkan, kemudian di yang lain-lain seperti Sumatera Barat juga saya perintahkan agar dilakukan proses hukum supaya tidak terulang lagi, tidak boleh main hakim sendiri. Kalau ada apa-apa silahkan laporkan kepada kepolisian tapi tidak boleh lakukan upaya-upaya sendiri yang melakukan pelanggaran hukum. Saya perintahkan seluruh jajaran kepolisian kalau ada lakukan upaya itu jangan takut, saya akan back up, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tito. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG