Tautan-tautan Akses

Perubahan Zaman dan Pandemi, Tantangan Baru Negara Hukum


Seorang perempuan memakai masker saat memberikan suara Pilkada di Badung, Provinsi Bali. Pilkada serentak diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 (Foto ilustrasi: Antara/Fikri Yusuf via Reuters)
Seorang perempuan memakai masker saat memberikan suara Pilkada di Badung, Provinsi Bali. Pilkada serentak diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 (Foto ilustrasi: Antara/Fikri Yusuf via Reuters)

 Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, yang berlandaskan pada hukum. Kondisi ini membuat Indonesia sering mendapat tantangan, terutama di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta di tengah pandemi corona.

Era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta pandemi corona menjadi tantangan bagi Indonesia sebagai negara hukum. Dalam sebuah diskusi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, hari Jumat (18/12), Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pesatnya kemajuan zaman ikut mempengaruhi cara pandang ketika melihat suatu persoalan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sebuah webinar (tangkapan layar: Petrus Riski/VOA).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sebuah webinar (tangkapan layar: Petrus Riski/VOA).

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat akhir-akhir ini, setidaknya menimbulkan dua dampak sehingga bercampur antara informasi yang baik dan yang buruk, atau yang benar dengan yang salah, sering disebut era post truth. Serta berubahnya tatanan sosial dalam berbagai bidang yang sudah mapan, sering disebut era disrupsi,” kata Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Muhammad Hatta Ali, mengatakan tantangan ini semakin besar ketika jumlah sumber daya yang ada tidak memadai dan dipengaruhi proses politik. Ia merujuk pada proses rekrutmen hakim agung yang lambat, sementara kasus peradilan lima tahun terakhir ini meningkat antara 10-20 persen. Belum lagi budaya masyarakat ketika mencari keadilan yang cenderung hanya mencari kemenangan, bukan kebenaran dan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Muhammad Hatta Ali, dalam sebuah webinar (foto: tangkapan layar/VOA).
Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Muhammad Hatta Ali, dalam sebuah webinar (foto: tangkapan layar/VOA).

Hatta Ali menambahkan, resistensi aparatur peradilan pada masa kini terhadap perubahan juga menjadi salah satu tantangan Indonesia sebagai negara hukum.

“Mentalitas sebagian sumber daya aparatur peradilan yang resisten terhadap perubahan. Ini memang ya dirasakan dari yang sistem manual menuju ke sistem elektronik,” ujar Hatta Ali.

Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Muhammad Nasih, dalam sebuah webinar (tangkapan layar: Petrus Riski/VOA).
Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Muhammad Nasih, dalam sebuah webinar (tangkapan layar: Petrus Riski/VOA).

Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Muhammad Nasih, mengatakan keberadaan hukum atau konstitusi negara harus menjadi arah dan batasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, serta semata-mata untuk mewujudkan kebaikan bersama.

“Fungsi dari konstitusi dalam negara hukum adalah memberikan bingkai, sekaligus memberikan arah dan batasan agar negara dan masyarakat domokratis ini tidak bertindak semena-mena, tidak bertindak semau gue, tidak bertindak hanya mementingkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya semata, tetapi diarahkan masyarakat demokratis itu untuk kemajuan dan kebaikan serta pembangunan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Mohammad Nasih. [pr/em]

Perubahan Zaman dan Pandemi, Tantangan Baru Negara Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:14 0:00


Recommended

XS
SM
MD
LG