Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasminto mengungkapkan pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina sendiri di rumah masing-masing usai melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 25 tahun 2021 yang disusun dalam mempertimbangkan kasus global COVID-19.
Diskresi atau dispensasi terhadap para pejabat ini menuai polemik di tengah masyarakat, pasalnya warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri wajib menjalani karantina mandiri di hotel atas biaya sendiri.
Sementara warga yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pelajar yang baru selesai menjalankan studinya di luar negeri dan aparatur sipil negara (ASN) yang baru pulang dari perjalanan dinas akan mendapatkan fasilitas karantina terpusat yang ditanggung oleh pemerintah.
Tak hanya warga biasa, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan hal yang sama.
Wiku meminta masyarakat memahami diskresi ini karena pemerintah juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri mengingat varian Omicron telah menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di berbagai negara.
“Pemerintah berpesan kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak agar menaati prosedur karantina sesuai aturan," jelas Wiku.
Ia menambahkan, "Adanya diskresi yang diatur dalam SE Satgas mohon disikapi dengan bijak. Peraturan yang dibuat tersebut semata-mata memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan prokes walaupun tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif, individual dengan kuota terbatas.”
Peningkatan Penerbangan Internasional
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penangangan COVID-19 Hery Trianto mengatakan seiring dengan perebakan varian Omicron, jumlah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di tanah air terus meningkat.
Ia mencontohkan, jumlah rata-rata penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat mencapai 22-28 penerbangan setiap harinya. Pada Kamis (23/12), katanya terdapat 28 penerbangan internasional di Soekarno Hatta dengan 3.400 penumpang.
Maka dari itu, katanya berbagai skrining ketat akan selalu dilakukan diberbagai pintu masuk baik udara, darat dan laut.
“Tes yang dilakukan sejauh ini efektif untuk melakukan skrining. Seperti dua hari lalu kita kedatangan 17 PPLN menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airline yang positif COVID-19 sehingga mereka segera bisa diisolasi di wisma atlet,” ungkap Hery.
Dengan peningkatan jumlah penumpang tersebut, pihaknya akan terus menyediakan fasilitas karantina bagi warga Indonesia yang memang bisa memanfaatkan fasilitas karantina dari pemerintah secara gratis. Namun, di lapangan sendiri ia masih menemukan sejumlah masyarakat yang bukan merupakan PMI, ASN, dan pelajar yang tidak mau melakukan karantina di hotel atas biaya mandiri, padahal pemerintah sudah menekankan kepada semua masyarakat tidak melancong ke luar negeri.
“Kami menemui begitu banyak PPLN yang berusaha memanfaat situasi ini untuk kemudian bisa mendapatkan fasilitas karantina gratis. Tentu saja itu tidak dimungkinan karena kebijakan pemerintah saat ini sebenarnya sedang meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak pergi ke LN, kecuali dalam kondisi urgent,” tuturnya.
Aturan Harus Berlaku Sama
Ahli Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan memang bagi para pejabat negara sekelas presiden, para menteri dan sebagainya kebijakan karantina tentu akan diberikan dispensasi mengingat fungsi dan jabatannya. Selain itu, kalangan tersebut utamanya Presiden pasti sudah diminimalisir untuk tidak tertular COVID-19.
Namun, ia menilai seharusnya kebijakan karantina mandiri bisa berlaku sama kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk bisa bertanggung jawab melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing dengan aman dan diawasi dengan baik.
“Jadi prinsip adanya karantina mandiri di rumah, harus juga diberlakukan untuk masyarakat, yang memenuhi kriteria seperti misalnya bisa dibuktikan rumahnya memang memenuhi kriteria untuk dilakukan karantina. Lalu, ada orang di rumahnya yang bisa menjadi penanggung jawab yang memantau, termasuk menjamin bahwa yang bersangkutan menjalani 14 hari masa karantina, termasuk adanya konfirmasi ke tenaga kesehatan setempat yang akan memantau setidaknya melalui virtual bahwa yang bersangkutan kondisinya baik, ada di tempat,” ungkapnya kepada VOA.
Apabila hal di atas tidak dimungkinkan, kata Dicky pemerintah mungkin bisa bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengurangi biaya karantina agar tidak terlalu membebani masyarakat, karena tidak mungkin negara dapat menanggung semua biaya penanganan tersebut.
Menurutnya, prinsip keadilan dalam program karantina ini harus dikedepankan, karena kebijakan karantina/isolasi merupakan langkah awal untuk mencegah dan meminimalisir potensi perebakan virus COVID-19 dari para pendatang baik dari WNI maupun WNA.
“Hal-hal seperti ini yang akan menganggu, kontra produktif, karena akhirnya orang akan menjadi karena merasa didiskriminatifkan. Lalu jadi apatis, anti pati, kontra produktif dengan program ini, padahal program karantina ini penting sekali, karena efektivitas dari karantina ini tergantung dari kualitas dan kuantitasnya,” jelasnya.
Paket Karantina Hotel
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan termasuk ASN, PMI dan Pelajar atau mahasiswa, beserta Warga Negara Asing (WNA) harus menjalani karantina di hotel yang telah disediakan dengan biaya sendiri, selama 10 hari setibanya dari luar negeri.
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan, pihaknya menyediakan 135 hotel mulai dari bintang 2 hingga bintang lima, dan hotel luxuries dengan 16.588 kamar yang tersebar di Jabodetabek.
“Dari jumlah kamar tersebut, sekarang ini itu baru mencapai 56 persen yang terisi sehingga masih ada 43 persen atau 7.266 kamar yang tersedia,” ungkap Vivi.
Adapun harga yang ditawarkan cukup bervariasi. Vivi menjelaskan harga tersebut sudah termasuk menginap selama sembilan malam dan 10 hari, tiga kali makan, lima pcs baju laudry, transportasi dari airport ke hotel, dua kali PCR, dan tenaga kesehatan yang ada di hotel.
Untuk karantina di hotel bintang 2 harganya mencapai Rp6.750.000, bintang 3 Rp3, Rp7.740.000-Rp9.175.000, bintang 4 Rp9.225.000-Rp11.425.000, bintang 5 Rp12.425.000-Rp16.0000.000 dan hotel luxury mulai dari Rp17 juta-Rp21 juta.
“Untuk masyarakat yang mau pesan bisa melalui online di www.quarantinehotelsjakarta.com. Usahakan pesan terlebih dahulu sebelum kembali ke tanah air,” pungkasnya. [gi/em]