Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Argo Yuwono membenarkan Kapolri Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19.
Salah satu poin dalam maklumat tersebut, yaitu larangan untuk mengadakan kegiatan sosial yang dapat menyebabkan kerumunan orang di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Ia meminta polisi menindak tegas apabila ada orang yang melanggar maklumat tersebut.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Idham Aziz dalam maklumat yang ia tanda tangani pada 19 Maret 2020.
Idham menjabarkan kegiatan yang dilarang antara lain pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang berbentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis. Selain itu, Idham juga melarang kegiatan konser musik, festival, pasar malam, olah raga dan unjuk rasa.
Maklumat Kapolri ini juga melarang orang untuk tidak menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat secara berlebihan.
"Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," tambah maklumat tersebut.
Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.
Komnas HAM Setuju Pemerintah Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar
Senada Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik mengimbau masyarakat untuk mematuhi seruan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah. Ia juga meminta pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut. Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak meskipun untuk kegiatan keagamaan.
"Sesungguhnya dalam hak asasi manusia dimungkinkan sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional maupun nasional dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi tersebut dalam rangka kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas," jelas Ahmad Taufan Damanik di Gedung BNPB Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Taufan Damanik menegaskan kebijakan untuk membatasi dan mengurangi kebebasan tidak melanggar hak asasi manusia. Karena itu, Komnas HAM mengusulkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu untuk memberikan ketegasan hukum agar masyrakat mau mematuhinya.
Namun demikian, ia juga meminta pemerintah memastikan para pekerja tidak mengalami PHK atau pengurangan hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan bekerja di rumah atau dampak ekonomi dunia usaha akibat COVID-19. Termasuk memfasilitasi pekerja sektor formal dan nonformal untuk tetap bisa menikmati kehidupan yang layak.
"Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat, khususnya kepada tenaga medis, karena semakin hari semakin banyak warga yang membutuhkan fasilitas kesehatan pemeriksaan dan perawatan, demikian juga tenaga medis," katanya.
Doni Monardo Pastikan Belum Akan “Lockdown”
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo menegaskan Indonesia belum menerapkan kebijakan lock down atau mengunci suatu wilayah. Ia berharap informasi ini dapat memberi kepastian kepada masyarakat dan warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya Jakarta.
"Yang paling penting adalah mematuhi kebijakan pemerintah yaitu social distancing atau jangan saling berdekatan atau dilarang berkumpul. Kalau ini dipatuhi, Insya Allah kita bisa kurangi masyarakat yang terpapar," jelas Doni pada Minggu (22/3/2020).
Jumlah korban meninggal akibat terinfeksi virus corona mencapai 48 orang per Minggu (22/3/2020). Sedangkan jumlah kasus positif mencapai 514 kasus dan yang sudah sembuh sebanyak 29 orang. [sm/em]