Presiden Joko Widodo melantik Kiagus Ahmad Badaruddin dan Dian Ediana Rae sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan tahun 2016-2021. Usai acara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara Jakarta Rabu (26/10) Presiden Jokowi memastikan, keduanya merupakan figur profesional dan berintegritas serta mempunyai kemampuan dan pengalaman yang panjang di bidang keuangan.
Presiden dalam kesempatan itu menitikberatkan fokus kerja PPATK adalah memantau pergerakan transaksi mencurigakan pendanaan terorisme, narkoba dan perpajakan.
"Kita memerlukan figur-figur seperti ini. Dan saya berharap PPATK bisa meningkatkan kemampuan dalam memantau, menganalisis, dan mengevaluasi transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan. Sehingga PPATK bisa handal dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan juga tindak pidana lain, yang berkaitan dengan pendanaan terorisme, narkoba, dan tindak pidana perpajakan," papar Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden meyakini Kiagus dan Dian mampu bekerja sama dalam sebuah tim sekaligus bersinergi dengan institusi-institusi lainnya di pemerintahan.
"Saya juga yakin bahwa kepala dan wakil kepala PPATK yang baru akan mampu bersinergi dengan semua pihak, baik dengan Kementerian (Keuangan), OJK, BI, KPK dan pihak-pihak lain," imbuh Presiden.
Kiagus Ahmad Badaruddin, yang menempuh pendidikan S2-nya di University of Illinois, sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 1 Juli 2015. Pada tahun 2013, dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara wakilnya, Dian Ediana Rae, sebelumnya telah berpengalaman dalam menjabat Kepala Koordinator Bank Indonesia wilayah Sumatera dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jabar-Banten. Dirinya juga pernah bertugas sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London.
Kiagus Ahmad Badaruddin dan Dian Ediana Rae diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK, menggantikan Muhammad Yusuf dan Agus Santoso yang telah berakhir masa jabatannya pada Rabu (26/10).
Dari catatan PPATK, sejak Oktober 2011 hingga 30 September 2016 PPATK menghasilkan 1.734 hasil analisis. Terdiri dari 539 hasil analisis proaktif dan 1.195 hasil analisis inquiry atau permintaan.
Selain itu, PPATK menemukan 76 indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU. Temuan itu terkait hasil pemeriksaan transaksi keuangan 5.836 rekening pihak yang terdistribusi di 632 penyedia jasa keuangan. Indikasi TPPU itu terkait dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi, perbankan, narkoba, perjudian online, perpajakan dan bidang kepabeanan. [aw/em]