Presiden Maladewa Yameen Abdul Gayoom, Senin (19/2),meminta persetujuan parlemen untuk memperpanjang keadaan darurat di Maladewa selama 30 hari. Namun langkah tersebut terhenti setelah fraksi oposisi di parlemen memboikot pemungutan suara yang direncanakan.
Yameen mengumumkan keadaan darurat setelah Mahkamah Agung memerintahkan pembebasan sekelompok lawan politiknya yang dipenjarakan, yang telah divonis dalam peradilan yang banyak dikritik. Yameen meminta parlemen untuk memperpanjang keadaan darurat dua minggu lagi.
Baca: Presiden Maladewa Berlakukan Keadaan Darurat
Di bawah Undang-undang Darurat, Yameen memerintahkan penangkapan dua hakim Mahkamah Agung dengan tuduhan korupsi. Kemudian, tiga hakim lainnya membatalkan perintah untuk membebaskan lawan-lawan politik Yameen.
Para hakim itu, Minggu (18/2), juga menunda perintah sebelumnya untuk memulihkan kedudukan 12 anggota parlemen yang dikeluarkan setelah berpihak pada oposisi. Partai Yameen akan kehilangan mayoritas di Parlemen, jika mereka diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara itu.
Sebanyak 39 anggota parlemen dari Partai Progresif Maladewa (PPM) yang berkuasa menghadiri sesi untuk memperdebatkan usulan Yameen, namun semua anggota parlemen oposisi memboikotnya. Pihak oposisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut memerlukan kuorum 43 anggota parlemen di Parlemen yang beranggotakan 85 orang.
Baca: PBB: Krisis Politik Maladewa Bisa Memburuk
Maladewa adalah negara kepulauan yang memiliki lebih dari 1.000 pulau. Lebih dari sepertiga dari 400.000 warganya tinggal di Ibu Kota Male yang padat. Wisata mendominasi perekonomian, dengan wisatawan asing yang kaya bisa langsung terbang ke pulau-pulau resor yang sangat mahal tersebut. [as/al]